Beroperasi Tanpa Izin, Pemkot Serang Akan Tutup THM Di Kalodran

SERANG – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang masih sangat marak, April 2023 lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merobohkan beberapa bangunan yang ada di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Namun, pantauan Fakta Banten di lapangan tepatnya di jalan raya Serang-Jakarta, bangunan THM yang sempat dirobohkan kini kembali dibangun.
Walikota Serang Syafrudin mengaku tidak mengetahui kembali beroperasinya tempat hiburan malam (THM), dirinya baru mengetahui setelah Forum RT-RW Komplek Puri Anggrek melakukan audiensi.

Bahkan dirinya mengatakan bangunan tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin operasional.
“Gak ada izinnya, gak tau tadi tuh ada 3, baru minggu-minggu ini,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Pemerintah Kota Serang akan meninjau tempat lokasi hiburan malam yang berada di Kalodran, Kota Serang.
“Dalam waktu dekat ini akan kita tinjau lokasi, kalau memang beroperasi kita akan tutup, karena memang ga ada ijinnya,” ujarnya.
“Kalau memang dibuka kembali itu tetep kita akan adakan penutupan secara bertahap,” pungkasnya. (*/Fachrul)
