Berpura-pura Mau Nagih Utang, Warga Lebak Malah Nyolong Motor di Kota Serang

BI Banten Belanja Nataru

SERANG– Seorang warga Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak berinisial AH (27) nekat mencuri kendaraan milik Haji Kusnadi (61) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dengan berpura-pura hendak menagih hutang.

Kejadian bermula saat pelaku AH mendatangi kediaman korban yang sedang dalam keadaan tak berpenghuni pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, saat pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban, justru pelaku sempat dipergoki oleh tetangga korban yang menanyakan maksud dan tujuan pelaku di rumah tersebut.

“Jadi pelaku papasan sama tetangga korban saat keluar dari pintu belakang (rumah korban). Tetangga korban sempat menanyakan maksud dan tujuannya ada di rumah korban, tapi pelaku mengaku kenal dengan istri korban dan berpura-pura mau menagih hutang,” ucap Panit Reskrim Polsek Serang, Ipda Charles Pardede kepada awak media, Rabu (28/4/2021) sore.

Pelaku yang kepergok oleh tetangga korban langsung berpamitan guna menghindari kecurigaan. Sebab saat itu kondisi rumah korban diketahui oleh tetangga sedang dalam keadaan tidak ada penghuni rumah.

Pijat Refleksi

Saat tetangga korban lengah, diduga pelaku kembali menjalankan aksinya untuk menggasak sepeda motor Honda Scoopy hitam milik korban yang ada di dalam rumah.

Disampaikan Charles, jika korban mengetahui motornya telah hilang dicuri saat pulang ke rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Dan saat itu tetangga korban pun menceritakan bahwa sempat ada pelaku AH datang ke rumahnya.

“Kemudian korban menelpon pelaku untuk menanyakan sepeda motornya. Namun pelaku tidak mengakui perbuatannya. Hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Serang,” ungkap Charles.

Pelaku AH langsung diamankan polisi guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Kepada polisi, AH akhirnya mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban.

“Kemarin, Selasa (27/4/2021). Akhirnya sepeda motor korban kita temukan disembunyikan oleh pelaku di Lingkungan Sempu Banten Girang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Serang. Pelaku AH dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(*/YS)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien