BKD: Sanksi untuk 15 ASN Keluar Negeri Tanpa Izin Tergantung Gubernur

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Sebanyak 15 ASN (aparatur sipil negara) diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terkait bepergian ke luar negeri tanpa izin beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Pembina dan Data Pegawai BKD Provinsi Banten, Alpian mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap ke-15 ASN yang bepergian ke luar negeri tanpa izin tersebut. Namun dari ke-15 ASN tersebut, satu orang dikabarkan tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Kita sudah melakukan pemanggilan kepada pegawai-pegawai kita yang mengikuti seminar internasional di Malaysia, itu ada 15 pegawai. Tapi satu tidak hadir karena beliau sudah melaksanakan ibadah haji,” ucap Alpian kepada awak media, Senin (22/7/2019).

Menurut Alpian, ke-15 ASN tersebut mengakui bahwa keberangkatannya dalam rangka mengikuti seminar internasional di Malaysia tidak ada izin resmi dari Pemprov Banten.

Loading...

“Mereka sudah klarifikasi ke kita, dan mereka mengakuinya, bepergian ke Malaysia dalam rangka seminar. Semuanya mengakui belum ada izin resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.

Sementara terkait sanksi yang akan diberikan terhadap ke-15 ASN yang bersangkutan, Alpian mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada Gubernur Banten.

“Kalau terkait sanksi, kita serahkan ke pimpinan (Gubernur-red), kami di BKD termasuk Inspektorat hanya melaksanakan perintah untuk mengklarifikasi kepada pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.

“Hasil ini kita sampaikan ke pimpinan. Kalau tindak lanjut tergantung apa yang diperintahkan pimpinan, ya kita laksanakan. Dan berkaitan dengan tindakan atau pembinaan itu menjadi kewenangan PPK, kita ga bisa, jadi semua kewenangannya ada di Gubernur,” tandasnya. (*/Qih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien