BNN Banten Bongkar Paket Ganja 3,2 Kg yang dikirim Pakai J&T dari Sumatera
SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil membongkar sindikat pengedar ganja di Kota Tangerang.
Sebanyak 4 pelaku yakni II, ESS, MHS dan TS telah diamankan di Rumah Tahanan BNNP Banten dan 1 orang pelaku berinisial SM mahasiswa asal Bandung yang diduga sebagai pemodal masih DPO, ke 4 tersangka ini ditangkap di bengkel Vespa di Pasar Kemis Kota Tangerang, 10 September 2017 lalu.
Modus pelaku terbilang cukup aneh, dengan menggunakan jasa ekspedisi J&T pelaku mengirim ganja dari Sumatera Utara.
“Ini hasil kerjasama kita dengan BNN di sana (Sumatera Utara-red), mereka beli barang disana dan dikirim ke Tangerang,” ujar Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Polisi Muhamad Nurochman, saat pemusnahan barang bukti ganja di Kantor BNNP Banten, Jumat (6/10/2017).
Selain menggunakan jasa ekspedisi resmi, pelaku ESS juga mengemas barang haram tersebut menggunakan wadah Tupperware yang disatukan dengan makanan khas Sumatera Utara.
“Ganja disatukan dengan makanan khas Sumatera Utara,” jelasnya.
Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 111, 114 dan 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Polisi Muhamad Nurochman meminta pihak ekspedisi untuk lebih teliti saat menerima order pengiriman, karena untuk kasus yang telah terbongkar ini merupakan kali ketiga yang dilakukan para pelaku tersebut.
“Bongkar lagi dan teliti takutnya barang haram yang dikirim,” ujarnya. (*/Yosep)