BNN Usulkan Larangan Penggunaan Vape, Pengusaha di Kota Serang Minta Regulasi Diperketat Bukan Dilarang
SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengusulkan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyatakan langkah tegas ini diperlukan karena vape dinilai telah menjadi media baru peredaran gelap narkotika yang kian masif.
BNN mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Dari pengujian tersebut, ditemukan sejumlah sampel mengandung zat berbahaya hingga narkotika golongan berat.
BNN berharap usulan pelarangan perangkat dan cairan vape dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang saat ini tengah dibahas.
Rencana kebijakan ini langsung menuai respons dari pelaku usaha, termasuk di wilayah Kota Serang, Banten.
Salah satunya disampaikan oleh Audiar Lutfi Fadly Owner atau pemilik King Vapor Group sekaligus Ketua Asosiasi Personal Vaporizer DPW Banten.
Audiar menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas narkoba.
Namun, ia menilai pelarangan total vape perlu dikaji lebih mendalam.
“Vape itu alat. Kalau disalahgunakan, seharusnya yang diperketat adalah zat berbahayanya, bukan alatnya,” ujarnya bang Iyang sapaan akrabnya, Minggu (11/4/2026).
Menurutnya, bahan dasar liquid vape seperti vegetable glycerin (VG), propylene glycol (PG), perasa (flavor), dan nikotin merupakan bahan yang juga digunakan dalam berbagai produk lain dan legal diperjualbelikan.
Audiar menilai pelarangan total vape berpotensi memicu peredaran produk ilegal serta berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai.
Ia menyebut, industri vape telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai sekitar Rp2,6 triliun per tahun secara nasional.
Selain itu, dari sisi ketenagakerjaan, kebijakan tersebut dinilai bisa berdampak luas.
Di wilayah Serang dan sekitarnya saja, diperkirakan terdapat sekitar 80 toko vape yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Kalau ditutup, bukan hanya pelaku usaha yang terdampak, tapi juga pekerja, rantai pasok, hingga petani tembakau,” katanya.
Audiar juga menilai pelarangan total justru akan menyulitkan pengawasan. Saat ini, produk legal dapat dibedakan melalui pita cukai, sehingga memudahkan pengendalian.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha resmi tidak mungkin menjual produk yang mengandung narkotika karena berisiko merugikan bisnis mereka sendiri.
Sebagai solusi, pihaknya mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran zat berbahaya, termasuk narkotika jenis baru seperti etomidate.
“Fokusnya harus pada narkobanya dan pelakunya, bukan alatnya,” tegasnya.
Audiar menambahkan, pelaku industri vape siap bekerja sama dengan pemerintah, termasuk BNN, dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan, agar kebijakan yang dihasilkan tetap adil dan tidak merugikan sektor usaha yang legal.
“Jangan sampai karena oknum, seluruh industri yang sudah berjalan dan legal justru terkena dampaknya,” pungkasnya.***


