Buka Lewat Jam 8 Malam dan Menimbulkan Kerumunan, Cafe di Kota Serang Dibubarkan Polisi

BI Banten Belanja Nataru

SERANG– Jajaran Polres Serang Kota dibantu Satpol PP menggelar patroli penegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pada Rabu (7/7/2021) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar warung yang masih buka melewati batas jam operasional serta membubarkan remaja yang melakukan kerumunan.

Terpantau, sebuah penjual durian di daerah Benggala, Kecamatan Serang yang tengah ramai pembeli terpaksa dibubarkan dan diminta tutup oleh petugas karena kedapatan buka melebihi batas jam operasional dan melayani makan ditempat.

Bahkan, sebuah cafe di Jalan Ustadz Uzhaer Yahya, Cipare, Kota Serang terlihat ramai pengunjung. Sehingga petugas pun memaksa para muda-mudi yang tengah asyik nongkrong untuk membubarkan diri.

Kasubbag Binops Polres Serang Kota AKP Kasmuri, SH mengatakan, jika patroli yang dilakukan merupakan intruksi yang diberikan pimpinan dalam penegakkan pendisiplinan protokol kesehatan di masa PPKM darurat di Kota Serang.

Pijat Refleksi

Sehingga menurutnya, kegiatan pemantauan protokol kesehatan di sejumlah area di Kota Serang akan terus dilakukan secara berkala sepanjang berlakunya PPKM darurat di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Ya kita laksanakan patroli, kita lakukan pemantauan protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan selama PPKM darurat ini. Ada beberapa tempat yang kita pantau, di Jalan Ahmad Yani, Sepanjang Royal, Jalan Diponegoro, Jalan Yumaga dan areal Stadion Maulana Yusuf,” ucapnya, Kamis (8/7/2021) dini hari.

Disampaikan Kasmuri, jika dalam patroli yang dilakukan di malam keempat diberlakukannya PPKM darurat di Kota Serang, masih ditemukan sejumlah toko non-essensial dan cafe yang tetap beroperasi melewati batas jam operasional.

“Tadi kita temukan, sekitar jam 10 (malam) masih ada yang tetap buka. Di Benggala tadi ada pedagang duren yang masih buka dan ramai pembeli yang makan ditempat. Ada cafe juga di daerah Benggala yang masih buka dan melayani makan di tempat,” ungkapnya.

Kasmuri menegaskan, jika pihaknya langsung membubarkan kerumunan yang didominasi oleh anak-anak muda tersebut. Termasuk menegur pemilik usaha untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di masa PPKM darurat.

“Kita bubarkan mereka, langsung disuruh pulang. Dan pemilik usaha masih kita berikan teguran, kita himbau agar tidak buka di atas jam 8 malam. Dan bagi cafe juga untuk tidak melayani makan ditempat, jadi harus take-away,” paparnya. (*/YS)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien