Buntut Aksi Mayora, Penangkapan oleh Kepolisian Bikin Resah Warga Baros

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Warga Kecamatan Baros Kabupaten Serang merasa resah dengan tindakan aparat kepolisian yang melakukan pencidukan kepada beberapa warga tanpa prosedur yang jelas.

Informasi yang diterima redaksi, sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari, salah seorang warga melaporkan kehilangan anggota keluarganya akibat pencidukan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kemarin adik saya Fuad sedang kerja di kios pangkas rambut, tiba-tiba ada seseorang oknum kepolisian yang datang dan langsung membawa adik saya. Dan hingga kini saya selaku abangnya wajar menanyakan hal ini kepada Pak Polisi,” ujar keluarga Fuad didampingi oleh LBH Rakyat Banten dan beberapa elemen organisasi lainnya di Markas Polda Banten, Rabu (8/2).

Kedatangan warga pada dinihari tadi, yang didampingi LBH Rakyat Banten dan elemen organisasi lainnya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan oleh salah satu anggota SPKT Polda Banten yang berjaga, dengan mengatakan bahwa masyarakat yang hadir tidak menghargai institusi negara.

“Maaf Bapak-bapak, ini kan sudah malam, tolong hargai institusi negara, besok saja tanyakan kepada penyidiknya langsung. Saya tidak berhak untuk itu. Kerenanya besok saja datangnya, besok tanyakan langsung kepada penyidik,” ujar salah satu anggota SPKT Polda Banten.

Namun, LBH Rakyat Banten tetap ingin memastikan bahwa warga yang ditangkap akibat konflik Mayora Group dipastikan benar dan ada di Polda Banten.

“Kami sangat menghargai institusi negara Pak, kedatangan kami hanya ingin memastikan bahwa warga yang ditangkap benar ada disini atau tidak. Kerena informasinya yang melakukan penangkapan adalah Polda Banten. Kami ingin pastikan benar dan ada tidak salah seorang warga tersebut di institusi ini. Kalau tidak ada biar kami sekalian lapor bahwa warga kami diculik oleh orang lain,” ungkap Erwin Tri Surya Anandar, Pengacara LBH Rakyat Banten.

Pijat Refleksi

Kerena merasa terdesak dari permintaan warga dan LBH yang hadir ketika itu, SPKT Polda Banten memanggil salah satu anggota yang bertugas lainnya dan masuk ke ruangan SPKT Polda Banten, sekaligus menjelaskan.

“Begini Bapak-bapak, memang benar, setelah aksi Mayora pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada warga di wilayah Baros-Cadasari. Berdasarkan tim anggota kita di lapangan, ada satu yang kita tangkap diantaranya mungkin salah satu keluarga bapak. Jadi, ini kan masih belum 1 x 24 jam, yang bersangkutan sedang berada dalam perjalanan bersama anggota kami untuk melakukan pengembangan penyidikan,” jelasnya.

Penjelasan yang disampaikan oleh SPKT Polda Banten dikritik oleh LBH Rakyat. Dimana menurut Erwin, justru profesionalisme kepolisian hari ini dipertaruhkan. Kepolisian harus mengedepankan hukum, hak azasi dan azas praduga tak bersalah.

“Seperti ini Pak, saya contohkan. Misal penjahat koruptor yang sedang transasksi suap menyuap tertangkap tangan. Atau pesta narkoba tertangkap tangan. Nah, itu baru bisa dilakukan tanpa surat penangkapan. Lah, ini peristiwa aksi massa kemarin (Senin), tanpa adanya surat pemberitahuan penangkapan kepada keluarga, ini telah cacat prosedural sebagaima Pasal 17,18 ayat (3) KUHAP jelas ini aparat kepolisian ini sangat melawan hukum. Karenanya saya mohon ke bapak, kedatangan kami kemari untuk memastikan bahwa warga yang tertangkap itu dimana. Sekarang keluarga yang merasa kehilangan mewakilkan kepada saya untuk kuasa hukumnya, ” papar Erwin.

Setelah panjang lebar berdebat, pihak SPKT Polda Banten masih saja meminta kepada keluarga dan pengacaranya untuk bersabar karena pihaknya sedang melakukan pengembangan kepada warga yang terlibat dalam aksi massa ke Perusahaan PT Tirta Fresindo Mayora Group.

Sebagai informasi untuk diketahui bersama, pada tanggal 6 Februari 2017 seluruh warga Baros-Cadasari melakukan aksi massa solidaritas menolak keberadaan PT Tirta Fresindo Mayora Group. Dalam aksi tersebut massa yang awalnya datang ke Pendopo Bupati Pandeglang meminta Bupati Irna untuk menghargai poin-poin yang tertuang dalam pokok pikiran DPRD Banten atas sengketa privatisasi air minum dan lahan pertanian.

Dimana dalam poin tersebut dikatakan bahwa PT Tirta Fresindo Mayora Group agar menghentikan aktivitasnya. Namun kenyataan di lapangan perusahaan ini tetap beroperasi sehingga masyarakat merasa dibodohi dan kesal dengan ulah perusahaan.

Kondisi terkini warga Baros-Cadasari merasa resah dengan tindakan oknum kepolisian yang melakukan penyidukan kepada warga yang terlibat. Penangkapan warga ini tidak didasari surat pemanggilan, sehingga dinilai telah melakukan penculikan. Kiranya pihak kepolisian dapat lebih profesionalisme lagi. (*)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien