Buntut Penyegelan, Kuasa Hukum Tempat Hiburan Malam Gugat Satpol PP Kabupaten Serang ke Pengadilan

Hut bhayangkara

SERANG – Penyegelan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), Kuda Laut, di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.

Lantaran tindakan Pol PP tersebut sebelah pihak, dan tidak ada surat pemberitahuan pada saat penyegelan tersebut.

Kuasa Hukum, CV New Kuda Laut, dari Advokat Law Office Paguyuban Pengacara Pribumi Banten, Robi Yusuf, mengatakan, pihaknya melayangkan surat himbauan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, karena telah menyebabkan terhentinya usaha operasional New Kuda Laut.

“Kami merasa ini perbuatan kesewenang-wenangan, tanpa ada pemberitahuan. Bahkan tidak dijelaskan kesalahannya, dan tak melalui peradilan,” kata Robi ditemui usai melayangkan surat himbauan ke kantor Satpol PP Kabupaten Serang, Kamis (11/11/2021).

Tidak hanya itu, Robi juga mengakui, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan (PN) Serang, karena Satpol PP Kabupaten Serang dinilai telah melawan hukum.

Loading...

Gugatan ke PN Serang sendiri telah teregister dengan Nomor perkara : 150/Pdt.G/2021/PN Srg. Tertanggal 10/11/2021.

“Apalagi dari segel yang tertulis tidak menyebutkan permasalahannya, namun tertulis hanya Perda No 5 tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyrakat (Pekat). Pol PP sebagai penegak Perda harus lebih berhati-hati dalam menegakkan aturan. Maka kami berharap Satpol PP tidak keluar dari koridor hukum sebagaimana amanat UU, supaya ada kepastian hukum. Kalaupun kami salah, seharusnya di uji terlebih dahulu melalui lembaga peradilan agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Di akhir wawancara, Robi menegaskan, terkait kontribusi pada pembangunan, kliennya pun selama ini sudah banyak menyumbangkan pendapatan daerah kepada Pemkab Serang melalui taat bayar pajak. Bahkan, kata dia, ada tanda terima dan siap dilakukan uji di pengadilan.

“Ini tidak ada kepastian hukum, maka kami pertanyakan melakukan pengujian terhadap Kepala Satpol PP, apakah berdasarkan hukum apa tidak, makanya kami layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang,” tutupnya seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, berdasarkan informasi dari kuasa hukum THM Kuda Laut, selain penyegelan, dilakukan juga penyitaan KwH PLN secara paksa, tanpa ada tanda terima.

DPRD Pandeglang

Oleh itu, pihaknya meminta Satpol PP Kabupaten Serang dapat menjalankan pelayanan pemerintah sebagai lembaga negara, dan tidak tepat fungsinya. 

Bahkan, Kuasa Hukum THM Kuda Laut juga melayangkan surat kepada Kemendagri, Bupati Serang, dan Polda Banten. (*/Rizal)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien