Loading...

Bupati Serang Terbitkan Surat Edaran, Minta Bos Perusahaan Beri Waktu Buruh untuk Nyoblos di PSU

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

SERANG-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 270/416/Tapem/2025. Surat tersebut mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025

Dalam surat, pekerja di bidang pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan, komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, Perhubungan, Perpajakan dan unit kerja atau satuan organisasi lainnya, diminta agar mereka diberikan kesempatan untuk mencoblos Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Andika-Nanang atau Zakiyah-Najib.

“Agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada tanggal 19 April 2025 untuk memberikan kesempatan yang bersangkutan yang memiliki hak pilih untuk memberikan hak pilihnya dalam PSU,” tulis SE tersebut, dikutip Jumat (11/4/2025).

Begitupun untuk perusahaan swasta. Dalam surat yang diterbitkan tanggal 9 April itu, meminta bos perusahaan memberikan waktu untuk buruh yang berdomisili di Kabupaten Serang agar menyesuaikan waktu hari kerja di PSU nanti.

“Untuk memberikan kesempatan bagi karyawan /pekerja yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU,” bunyi surat tersebut.

Demikian juga berlaku bagi pekerja di instansi Pemerintah BUMN BUMD. Pimpinan perusahaan diminta agar mengimbau para pegawai yang merupakan Warga Kabupaten Serang untuk berpartisipasi dalam PSU.

“Agar memberikan himbauan kepada pegawai karyawan di lingkungannya masing-masing, agar dapat berpartisipasi dan menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan PSU dimaksud,” tutup surat tersebut.

Terkait Surat Edaran, Ketua KPU Kabupaten Serang M. Nasehudin mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab sebelum surat tersebut terbit.

Ia bilang, dalam surat edaran telah jelas bahwa para pimpinan perusahaan agar memberikan waktu bagi para pegawainya atau buruh untuk mencoblos 19 April nanti.

“Yang intinya adalah bagi atau satuan kerja atau fungsional pelayanan yang kerja memberikan pelayanan, agar mereka berpartisipasi di PSU,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

“Kemudian bagi perusahaan swasta agar memberikan waktu hari kerja pada tanggal 19 April untuk memberikan kesempatan bagi karyawan atau pekerja yang mempunyai hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya,” tutupnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien