Cabuli Temannya, ABG di Kragilan Dicokok Polisi
SERANG – Seorang siswa SMP berinisial FBY (15) tega mencabuli teman sekolahnya Melati (14) (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, di sebuah bengkel motor di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kejadian bermula pada 25 Februari 2020 lalu, saat itu Melati meminta kepada pelaku mengantar dirinya ke rumah teman untuk mengambil buku pelajaran. Namun dalam perjalanan, pelaku sempat membawa korban ke sebuah bengkel motor dengan alasan akan makan bersama temannya terlebih dahulu.
Usai makan, korban pun diajak ke sebuah tempat sepi. Dan pelaku pun memaksa korban untuk menenggak minuman beralkohol. Setelah itu, korban pun diajak berjalan-jalan menggunakan sepeda motor ke sekitaran Tol Serang – Panimbang.
Korban yang sudah mulai merasakan pusing di kepala sempat meminta kepada pelaku agar diantarkan pulang. Namun, bukan diantar pulang, pelaku malah membawa korban kembali ke bengkel. Saat korban sudah mulai kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol, pelaku pun mencabuli korban sekitar pukul 22.00 wib.
Keesokan harinya, saat korban mulai tersadar. Ia terkaget-kaget karena keadaanya sudah dalam keadaan tanpa busana. Sadar jika dirinya sudah dicabuli, korban pun bergegas pulang dengan menggunakan ojek.
Setiba di rumah, korban pun menceritakan nasib yang telah menimpanya kepada kedua orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, atas dasar laporan dari pihak korban, unit PPA Polres Serang pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (18/6/2020) kemarin.
“Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti, pelaku kita amankan di bengkel. Ketika ditangkap, pelaku sedang nongkrong dengan temannya,” ucapnya kepada awak media, Jumat (19/6/2020).
Dijelaskan Kapolres, pelaku memang merupakan teman sekolah korban. Sebelum perbuatan asusila dilakukan, pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras (miras). Pelaku melakukan aksinya saat korban tengah dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol.
“Untuk motifnya, pelaku terbawa nafsu usai menenggak miras,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/YS)