SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akui hingga pekan ke-2 masa kampanye ini belum mendapatkan tembusan informasi atau pemberitahuan atas kegiatan tatap muka atau pertemuan dengan masyarakat oleh para peserta Pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Banten, Eka Satialaksmana, saat menjadi pemateri dalam Rakor dan evaluasi Bawaslu tingkat Kota Kabupaten se Provinsi Banten, Jumat (19/10/2018).
Kehadiran para kontestan dalam kegiatan di masyarakat terutama calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut Eka, sepatutnya bisa memberikan pemberitahuan kepada kepolisian sehingga bisa dishare ke KPU dan Bawaslu.
“Selama ini kami tidak tahu ada kegiatan apa, karena hingga saat ini KPU belum menerima tembusan, Polda juga belum ada pemberitahuan,” ujar Eka.
Menurut Eka, hadir dalam satu kegiatan dengan banyak dihadiri konstituen meskipun tidak melakukan ajakan memilih, tetap para peserta harus melakukan pemberitahuan.
“Semua, Capres, Cawapres yang masuk atau diundang memberikan pemberitahuan,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait hal tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengakui tidak adanya pemberitahuan kegiatan oleh para kontestan selama ini, namun dalam regulasi masih terlalu longgar untuk mengikuti aturan ini.
Hal ini juga berlaku bagi para Caleg, kepatutan untuk memberikan pemberitahuan saat menghadiri event di masyarakat harus dibiasakan.
Bahkan yang terbaru terkait kedatangan calon Wakil Presiden KH Maruf Amin di beberapa kesempatan di Provinsi Banten menjadi satu polemik dan menjadi laporan Bawaslu meskipun kasusnya tidak bisa dilanjutkan.
“Sempat diproses, namun hasil dari kajian tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya. (*/Yosep)
[socialpoll id=”2521136″]