Coba ‘Main Kucing-kucingan’ Karena Nekat Buka Saat PPKM, Dua THM di JLS Digrebek Polisi
SERANG– Mencoba main kucing-kucingan, dua tempat hiburan malam (THM) yakni Cafe Bravo dan Cafe Roger di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang akhirnya digrebek Jajaran Polres Serang Kota lantaran tetap membuka usahanya di tengah masa PPKM Level 4, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar menuturkan, jika upaya penindakkan pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan malam berlangsung cukup dramatis. Pasalnya saat petugas tiba di lokasi, salah satu tempat hiburan malam yakni Cafe Roger sempat mencoba mengelabui petugas dengan menggembok dari luar pintu utama serta mematikan lampu seolah-olah tutup.
Namun menurut Nandar, banyaknya kendaraan yang terparkir membuat petugas curiga adanya aktifitas dalam tempat hiburan malam tersebut. Bahkan, saat salah seorang petugas mencoba mengecek melalui atap gedung tersebut, tampak banyak para pengunjung yang berada di dalam tempat hiburan tersebut.
“Jadi modus mereka dalam situasi PPKM ini dengan mengunci tempatnya, digembok pintu utamanya dari luar. Lampu dimatikan seolah-olah tutup. Tapi melihat banyak mobil kita curiga, dan petugas mengecek lewat atap ternyata di dalam banyak orang,” ungkap Nandar kepada awak media, Rabu (28/7/2021).
Disampaikan Nandar, jika pihaknya sempat meminta agar pintu utama dibuka, namun hal itu tidak digubris oleh orang-orang yang berada di dalam tempat hiburan tersebut. Hingga akhirnya, petugas pun mencoba mematikan meteran listrik tempat hiburan tersebut agar para pengunjung bisa keluar sendiri.

“Kita sudah minta untuk dibuka, kita tunggu tapi gak ada respon Lalu kita coba matikan NCB-nya (meteran listrik) berharap mereka keluar, kita tunggu sekitar setengah jam, tapi tetap tidak keluar. Akhirnya kita bongkar, dan betul saja banyak orang di dalamnya,” terang Nandar.
Diungkapkan Nandar, dari razia terhadap dua tempat hiburan malam yang tetap buka di masa PPKM level 4, pihaknya turut mengamankan sebanyak 37 orang dan ratusan botol miras berbagai jenis. Bahkan, alat DJ dan CPU komputer pun dibawa petugas ke Mapolres Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita dapati pengunjung atau pun pengelola, ada sebanyak 37 orang yang kita amankan. Kami amankan juga alat DJ, CPU dan ratusan botol miras berbagai jenis,” ujarnya.
Ditegaskan Nandar, jika pihaknya pun langsung melakukan test swab terhadap 37 orang yang diamankan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang Kota.
Selain itu, lanjutnya, jika pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap para pengelola tempat hiburan malam yang tetap buka melewati jam operasional yang sudah ditetapkan untuk langkah hukum selanjutnya.
“Terhadap yang kita amankan, kita data dan kita lakukan swab. Dan tentunya nanti akan kami gelar perkara. Dan nanti akan kami gelar perkara, karena ada kerumunan di tengah suasana covid, dan undang-undang lain juga terkait perdagangan (miras). Nanti kita akan gelarkan untuk langkah proses hukum berikutnya,” tandasnya. (*/YS)


