Loading...

Curi Mobil Bak Terbuka, 5 Pelaku Dibekuk Polres Serang

 

SERANG-Polres Serang berhasil menangkap 5 pelaku pencurian roda empat jenis bak terbuka. Para pelaku sering beraksi di beberapa Provinsi.

Kelima pelaku berinisial SU (43), DR (22), AK (26), AJ (46), dan YS (40), telah melakukan aksinya lima kali di lokasi berbeda-beda. Para pelaku mengaku beraksi di Kabupaten Serang, Bogor, dan Sukabumi.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan, penangkapan ini sebagai bentuk komitmennya menciptakan suasana aman.

“Saya sampaikan, jangan pernah melakukan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Serang,” ujarnya, Mapolres Serang, Kamis (27/2/2025).

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi mengungkapkan, pelaku inisial SA merupakan otak dari kejahatan ini, sisanya berperan sebagai penadah .

“Mereka (pelaku) menjual barang curiannya dengan harga kisaran Rp 10 juta – Rp 16 juta di wilayah Sukabumi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para pelaku memantau korban terlabih dahulu, kemudian saat kondisi sepi, pelaku langsung melakukan aksi mencuri mobil.

“Apabila dirasa aman, pelaku membuka mobil menggunakan obeng, lalu dihidupkan menggunakan alat bantu listrik, setelah itu dibawalah kabur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, satu pelaku sebagai otak utama dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien