Nekat Curi Uang Santunan saat Hajatan, Pemuda Ini Diamankan Polres Serang
SERANG-Polres Serang berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat) di kampung Kampung Cireundeu Pande, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir.
Ketiga pelaku nekat mencuri uang santunan saat hajatan sebesar Rp 13,2 juta. Uang tersebut merupakan milik korban SR saat tengah hajatan.
Ketiga pelaku dihadirkan bersama lima tersangka lain dalam kasus pencurian mobil bak terbuka di Mapolres Serang, pada Kamis (27/2/2025).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, ketiga pelaku diamankan jajarannya dalam waktu seminggu jelang bulan Ramadan.

“Ketigaelaku curas berhasil kami amankan dalam tempo tujuh hari jelang bulan suci Ramadan,” ujarnya.
Kanit Reskrim Iptu Maulana T. Ritonga menuturkan, salah satu tersangka US (20), melakukan aksinya dengan membuntuti korban sampai ke tempat hajatan.
“Telah terjadi pencurian pemberatan oleh tersangka US dengan modus pada saat hajatan, memang tersangka telah mengamati mengikuti korban,” kata Kanit Reskrim Iptu Maulana T. Ritonga.
Pelaku, kata dia, beraksi dengan cara merusak lobang kunci pintu belakang mobil milik korban dengan cara menggunakan alat berupa obeng.
“Pada saat hajatan, bagasi mobil dari korban dijebol. Dari situ tersangka langsung masuk mengambil uang tersebut yang ada di dashboard,” ujarnya.
“Para pelaku curat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tukas Maulana. (*/Ajo)


