Dalam Sepekan, Polres Serang Amankan 14 Pelaku Asusila
SERANG – Dalam sepekan terakhir, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 14 pelaku dugaan tindak asusila yang terjadi di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Serang, seperti Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang, dan Pamarayan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (24/6/2025) bahwa belasan pelaku tersebut terlibat dalam 14 kasus berbeda yang menyasar anak-anak dan remaja.
“Selama sepekan ini, kami menangani 14 kasus asusila dengan jumlah pelaku yang sama, yang diamankan dari berbagai lokasi,” ujar AKBP Condro didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi di Mapolres Serang.
Para tersangka berinisial HW, KO, US, MF, FK, AR, HS, HU, MA, FIS, AJ, SP, dan HE kini ditahan di Rutan Polres Serang. Mereka berusia antara 20 hingga 54 tahun.
Sementara itu, korban dalam kasus ini tercatat sebanyak 20 anak berusia 6 hingga 16 tahun.
“Semua korban masih di bawah umur, bahkan beberapa di antaranya masih tergolong anak-anak,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Condro menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti anggota keluarga, tenaga pengajar, hingga teman sendiri. Modus yang digunakan pun bervariasi, mulai dari bujuk rayu hingga janji-janji palsu.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan emosional untuk melancarkan aksinya, ada yang berstatus guru, kerabat, maupun teman korban,” tambahnya.
Ia pun menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama di lingkungan rumah dan media sosial.
“Kami mengimbau agar para orang tua lebih peduli terhadap anak-anak mereka. Pengawasan harus ditingkatkan agar tidak ada lagi yang menjadi korban. Untuk para pelaku, kami pastikan akan diproses hukum secara tegas,” tuturnya.
AKBP Condro menegaskan bahwa para pelaku akan dikenai Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kabupaten Serang, Irna Iryuningsih, turut menyuarakan keprihatinannya terhadap tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di wilayahnya sepanjang tahun 2025.
Irna menjelaskan bahwa salah satu faktor yang memperparah situasi adalah akses anak-anak terhadap konten pornografi melalui internet dan media sosial.
“Banyak kasus bermula dari interaksi di media sosial, seperti Facebook maupun aplikasi online lainnya yang mudah diakses lewat gawai,” pungkasnya. (*/Fachrul)

