Berkas Calon Pilkada Diupload ke Website, KPU Persilahkan Masyarakat Berikan Tanggapan

Dprd ied

SERANG – Masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota resmi ditutup, Rabu (10/1/2018) pukul 24.00 WIB. Empat bakal pasangan calon resmi mendaftarkan diri sebagai kontestan pada Pilkada Kota Serang 2018.

Keempat pasangan bakal calon tersebut yakni dua pasangan bakal calon dari jalur parpol, Vera – Nurhasan dan Syafrudin – Subadri, serta dua pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, Syamsul Hidayat – Rohman (BUYA) dan Agus Irawan – Syamsul Bahri.

Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM memaparkan, pihaknya akan meng-upload di website resmi KPU keseluruhan persyaratan semua pasangan bakal calon setelah ditutupnya masa pendaftaran, agar masyarakat bisa melihatnya.

Fierly pun mempersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan pengaduannya apabila ada persyaratan yang diberikan semua pasangan bakal calon yang dirasa tidak valid baik dari ijazah, LHKPN dan yang lainnya.

“Silahkan masyarakat dengan data resmi memberikan respon terkait syarat calon, dan itu akan kita tanggapi,” ujar Fierly.

Ia pun mengklarifikasi terkait polemik PDIP dalam syarat dukungannya terhadap pasangan bakal calon Vera dan Nurhasan.

dprd tangsel

“Hari ini (10/1/2018) PDIP sudah melengkapi dokumen pencalonannya menjadi salah satu partai pengusung, Ketua PDIP dan Sekjen sudah menandatangani B2.KWK untuk pernyataan dukungannya,” jelasnya.

Fierly pun menjelaskan bahwa dari semua pasangan bakal calon yang mendaftar, dipastikan semuanya akan mengalami perbaikan berkas. Hal ini dikarenakan semua pasangan bakal calon masih belum melengkapi semua persyaratan calon yang diminta.

“Utamanya di syarat calon, ada banyak yang kurang, ada yang tidak melampirkan tim kampanye, ada yang tidak melampirkan biodata, ada yang tidak melampirkan keterangan bebas hutang,” ungkap Fierly.

“Kita tunggu mereka melengkapinya sampai tanggal 18 Januari 2018,” tambahnya.

Dan untuk pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, Agus Irawan dan Syamsul Bahri, ada persyaratan yang harus dipenuhi terkait jumlah dukungannya sampai tanggal 18-20 Januari 2018.

Karena menurut Fierly, apabila pihak Agus Irawan dan Syamsul Bahri tidak bisa memenuhi syarat tersebut, maka sudah bisa dipastikan dinyatakan tidak lolos dalam tahapan pendaftaran calon.

Terkait bakal calon yang berlatarbelakang pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota dewan, 30 hari sebelum masa pemungutan suara harus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya resmi dari instansi/lembaga terkait kepada KPU. (*/Ndol)

Golkat ied