Iklan Banner

Dana BOS Tak Bisa Digunakan, Pemkab Serang Siapkan Skema Insentif PPPK Paruh Waktu

Pandeglang Gerindra HUT

 

SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Duhana, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan nasib PPPK Guru Paruh Waktu di Kabupaten Serang melalui skema insentif yang disesuaikan dengan beban kerja.

Menurut Zaldi, penentuan besaran insentif mempertimbangkan beban kerja masing-masing tenaga PPPK.

Ia mencontohkan, jam kerja pegawai di dinas berbeda dengan guru, termasuk guru TK yang jam mengajarnya lebih singkat.

“Beban kerja dihitung. Arahan dari pemerintah pusat dan KemenpanRB juga seperti itu. Jadi disesuaikan, tidak bisa disamakan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, insentif yang dirancang Pemkab Serang memiliki batas bawah lebih tinggi dibanding honor yang selama ini diterima guru.

Saat ini, honor yang diterima berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Dalam skema baru, batas bawah insentif dipastikan berada di atas angka tersebut.

Bahkan, kata Zaldi, rancangan insentif PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang lebih tinggi dibandingkan daerah lain, seperti Kota Serang.

Agil HUT Gerindra

“Di Kota Serang PPPK paruh waktu sekitar 500 orang dengan insentif terendah Rp500 ribu dan tertinggi Rp1 juta. Di Kabupaten Serang jumlahnya 3.587 orang, dan rancangan kita lebih tinggi dari itu,” jelasnya.

Zaldi menegaskan, anggaran untuk PPPK paruh waktu tidak dapat dimasukkan dalam komponen belanja gaji karena secara regulasi gaji hanya diperuntukkan bagi ASN, PNS, dan PPPK penuh waktu.

“PPPK paruh waktu masih menjadi pembahasan di pusat. Secara aturan, gaji hanya untuk ASN, PNS, dan PPPK full waktu. Maka kita masukkan dalam belanja barang dan jasa dalam bentuk insentif,” katanya.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk perhatian dan alasan kemanusiaan dari Bupati Serang terhadap para guru PPPK paruh waktu yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Terkait pendanaan, Zaldi mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat digunakan untuk membayar honor PPPK paruh waktu karena mereka telah dikategorikan sebagai ASN.

“Sudah ada ketegasan bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk ASN. Jadi tidak bisa lagi dipakai membayar honor PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Sebagian besar PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang merupakan guru. Ia menyebut sekitar 90 persen berasal dari tenaga pendidik, yang sebagian sudah menerima haknya, sebagian masih dalam proses, dan ada yang belum mengajukan.

Pemerintah Kabupaten Serang pun telah meminta kepada Kementerian Pendidikan agar proses pencairan insentif bagi guru PPPK paruh waktu dapat segera direalisasikan.

“Yang penting mereka tetap menerima setiap bulan. Mau namanya insentif atau apapun, yang terpenting ada perhatian dan kepastian,” pungkas Zaldi.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien