Dana Desa Dipakai Buat Nikahi Istri Muda, Mantan Kades di Kabupaten Serang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dprd ied

 

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang menghukum mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Yusro, dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Karena terbukti menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2016-2018.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana , Rabu (25/5/2022) , Yusro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp552 juta. Uang hasil korupsi, sebagian dipergunakan untuk biaya nikah dua istri mudanya.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yauro selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Slamet kepada terdakwa.

Dalam kasus ini, Slamet menambahkan Yusro juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp552 juta.

“Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara,” tambahnya.

Sebelum menjatuhkan pidana, Slamet mengungkapkan pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan.

dprd tangsel

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas Tipikor, merugikan keuangan Negara Desa Kepandean. Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Yusro dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp250 juta dan hukuman pengganti juka tidak membayar uang pengganti selama 3,5 tahun.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir sekitar Rp695 juta tersebut, diduga digunakan oleh tersangka Yusro untuk kepentingan pribadi.

Dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka (dana desa-red), salah satunya untuk menikahi istri mudanya.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan Yusro dengan memerintahkan Bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa. Setelah uang ditarik, uang tersebut diambil Yusro dari bendaharanya.

Mantan kades itu diduga tidak melaksanakan paket pekerjaan betonisasi jalan pada 2016 -2018. Selain itu terdapat proyek yang kekurangan volume pada APBDes 2017 dan 2018. Proyek tersebut adalah irigasi dan paving block jalan.

Yusro juga diduga tidak membayar pajak atas pencairan dana APBDes Kepandean. Akibat perbuatan Yusro tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp600 juta lebih. Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Serang Mulyna mengaku pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Yusro menerima putusan tersebut karena hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan. (*/FBn)

Golkat ied