Darurat Miras Oplosan, Polres Serang Kota Gencarkan Razia

SERANG – Terus bertambahnya jumlah korban meninggal akibat menenggak minuman keras (Miras) oplosan berbagai jenis di beberapa daerah, seluruh jajaran Kepolisian diminta untuk memberantas dan menangkap pembuat miras tersebut.

Perintah itu langsung dari Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), pada Selasa (17/4/2018)

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Serang Kota Kompol Nur Rahman, yang menjelaskan bahwa Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Pekat Kalimaya adalah perintah langsung dari Mabes Polri untuk terus dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia sebagai langkah antisipasi bertambahnya korban jiwa akibat minuman oplosan.

Pijat Refleksi

“Ini perintah langsung dari Mabes Polri, bagi yang tidak menjalankan giat tersebut dapat diberikan sanksi tegas, bahkan hingga pencopotan jabatan,” tuturnya.

Dari data terakhir yang didapat, diketahui jumlah korban meninggal dunia akibat minuman oplosan sebanyak 89 orang. 58 orang tewas di wilayah Jawa Barat dan 31 orang di Jakarta.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Operasi Cipkon Pekat Kalimaya ini akan terus dilakukan oleh Polres Serang Kota dan seluruh Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota hingga menjelang hari Raya Idul Fitri untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyebaran Miras oplosan serta menciptakan bulan suci Ramadhan bersih dari Miras.

“Kita akan lakukan penyisiran dan merazia tempat yang menjual Miras, jika ditemukan minuman oplosan kita akan tahan dan selidiki dari mana minuman tersebut didapat. Operasi rutin ini akan terus kita galakkan hingga H-1 Idul Fitri, bahkan mungkin hingga Kota Serang benar-benar zero alkohol,” tegas Wakapolres Kompol Nur Rahman Saat ditemui di ruangannya. (*/Dave)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien