Di Lampu Merah Pengendara Dilarang Belok Kiri Langsung, Kecuali….

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Fanpage Facebook Divisi Humas Polri tertanggal 24 Januari 2018, yang merilis info adanya larangan bagi pengendara untuk belok kiri langsung di setiap persimpangan berambu-rambu lalu-lintas sesuai dengan Undang-undang Lalu-lintas No 22 tahun 2009 pasal 112 ayat 3.

Terkait hal itu, Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rohman, menjelaskan, bahwa undang-undang tersebut memang sudah ada cukup lama, bahkan diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 1993 pasal 59 ayat 3 yang berbunyi.

“Pengemudi dapat langsung belok kiri di setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri,” ujar AKP Ali Rohman.

“Kalau untuk itu memang berlaku sudah lama, intinya gini, kalau ada keterangan belok kiri ikuti rambu lalu lintas itu nggak boleh belok kiri langsung, tapi kalau nggak ada berarti boleh,” jelasnya.

“Biasanya di Kota-kota besar ada, tapi kalau untuk di wilayah Kota Serang sendiri kayaknya belum ada,” imbuhnya.

Advert

KPU Cilegon Coblos

AKP Ali Rohman pun memaklumi terkait tidak adanya keterangan untuk belok kiri mengikuti rambu-rambu lalu-lintas dikarenakan dari kondisi jalan di wilayah Kota Serang yang terbilang kecil, dan kalau hal itu diberlakukan di Kota Serang bisa mengakibatkan antrian kemacetan yang lebih panjang lagi.

Lebih lanjut ia pun menjelaskan, kalau rambu-rambu lalu lintas hanya sebatas untuk membantu Aparat Kepolisian dalam mengatur lalu-lintas ketika tidak adanya petugas di lapangan.

“Kondisional saja, kadang lampu lalu-lintas bisa tidak berlaku apabila ada petugas yang berjaga dan saat itu kondisi kemacetan yang tidak berimbang, jadi petugas berhak memberhentikan kendaraan meski lampu hijau, dan berhak mempersilahkan kendaraan untuk jalan meski lampu merah,” tegasnya.

“Untuk masalah rambu-rambu sih sebenarnya ada domainnya, dan dalam hal ini Poksi Dinas Perhubungan yang lebih berwenang, kalau Kepolisian lebih kepada penindakan aturan di lapangan,” tambahnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa lebih memahami aturan berlalu lintas dan mentaatinya, bukan hanya demi tegaknya aturan yang ada tapi juga demi keselamatan para pengguna jalan itu sendiri. (*/Ndol)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien