Dibangun 2026, Bupati Serang Tegaskan Proyek PSEL di Mancak Sesuai Target
SERANG – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, memastikan persiapan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Serang terus berjalan sesuai target.
Rencananya, program tersebut akan mulai dibangun pada 2026 sebagaimana arahan Pemerintah Pusat.
Ratu Zakiyah mengungkapkan, saat ini Pemkab Serang fokus pada penyediaan lahan untuk PSEL seluas kurang lebih 5 hektare yang berada di Desa Luwuk, Kecamatan Mancak.
Lahan tersebut sedang dalam proses ruislag atau tukar guling dengan PT KSI.
“Jika itu sudah selesai, artinya tanggung jawab kita untuk lahan insyaallah sudah beres. Target kami, pengurusan ruislag ini rampung pada akhir 2025,” ujarnya usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang, Senin (11/8/2025).
Sambil menunggu proses pembebasan lahan dan pembangunan PSEL, Pemkab Serang menyiapkan langkah penanganan sampah jangka pendek.
Surat edaran telah dikirimkan kepada seluruh kepala desa agar mengelola sampah secara mandiri dengan memanfaatkan anggaran desa.
“Pola pengelolaan sampah kami serahkan ke desa masing-masing. Bisa diolah menjadi kompos, dipilah untuk dijual, atau diolah menjadi produk bernilai ekonomis,” jelasnya.

PSEL dirancang untuk mengolah hingga 1.200 ton sampah per hari.
Menurut Bupati, kapasitas tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Serang.
“Insyaallah ini bisa mengakomodasi bahkan mungkin kebutuhan sampahnya lebih besar dari yang ada saat ini,” katanya.
Selain fasilitas PSEL, Pemkab juga berencana menganggarkan pengadaan kendaraan operasional pada 2026 untuk memobilisasi sampah dari tiap kecamatan menuju lokasi pengolahan.
Terkait sosialisasi kepada masyarakat sekitar, Ratu Zakiyah memastikan hal itu sudah dimulai.
“Sosialisasi sedang berproses dan akan kami masifkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyinggung rencana pembangunan pabrik amunisi di Kabupaten Serang sebagai bagian dari kebijakan ketahanan negara.
“Ini perintah langsung dari Presiden. Setiap Kodim diminta mencari lahan di tiap kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Serang. Lahan yang dibutuhkan kurang lebih 5 hektare,” pungkasnya. (*/Fachrul)

