Diduga Edarkan Sabu, Pria di Serang ini Diringkus Polisi

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Pemuda warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berinisial IH (26) yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres serang di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan pelaku kurir narkoba itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 klip plastik bening berisikan sabu seberat 1,69 gram, seperangkat alat hisap sabu serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang Akbp Wiwin Setiawan mengungkapkan, tak hanya memakai narkoba saja. Namun, pelaku juga merupakan dari sindikat peredaran narkoba yang berperan menyimpan sabu yang dipesan pengguna.

“Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang curiga terhadap pelaku yang mengedarkan narkoba,” kata Wiwin dalam siaran pers yang diterima Fakta Banten, Rabu (25/10/2023).

Wiwin menjelaskan, dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal pelaku.

Pijat Refleksi

“Pelaku berhasil kami tangkap pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menggunakan sabu di ruang dapur dan barang bukti berada di sampingnya,” ujarnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, sambung dia, pelaku IH mengakui bahwa 6 paket narkoba jenis sabu yang diamankan itu milik AS warga Kabupaten Serang yang saat ini DPO.

Menurut pelaku 6 paket sabu itu adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan.

“Jadi tersangka memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan AS. Dari perannya ini, tersangka mendapat upah Rp 50 ribu setiap paket yang terjual,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Akp Michael K Tandayu menambahkan, bisnis haram ini sudah dijalani pelaku IH sejak awal tahun 2023.

Awalnya pelaku hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, bisnis tersebut terpaksa ia lakukan.

“Akibat dari perbuatannya itu, pelaku IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien