Kapolres Cilegon: Tahanan Meninggal Bukan di Ruang Tahanan, Tapi di Rumah Sakit
CILEGON – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono memberikan klarifikasi bahwa seorang tahanan kasus narkoba di Polres Cilegon meninggal saat berada di ruang IGD Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.
Sebelumnya diberitakan, bahwa AA (29) warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang meninggal di ruang tahanan Polres Cilegon pada Selasa 15 Februari malam.
Korban diketahui ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon pada Selasa 15 Februari 2022 dini hari di wilayah Cilegon atas kepemilikan 1 gram narkoba jenis sabu.
“Jadi pada hari Selasa pukul 15.30 WIB sebelum dilakukan penahanan, petugas melakukan pengecekan kesehatan termasuk test swab. Alhamdulillah keadaannya sehat. Pada saat serah terima dari penyidik narkoba ke Tahti itu dalam keadaan sehat,” kata Sigit kepada awak media, Rabu 16 Februari 2022 sore di Mapolres Cilegon.
Namun menurutnya, sesaat korban masuk ke ruang tahanan, petugas jaga menerima laporan dari para tahanan lain kalau korban sempat tak sadarkan diri.
Sehingga korban pun dibawa ke Urkes Polres Cilegon untuk selanjutnya dirujuk ke RSKM Kota Cilegon.
“Malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, petugas jaga mendapat informasi dari tahanan lain bahwa korban ini pingsan. Dan oleh petugas Urkes dilakukan pemeriksaan awal. Saat dicek nadinya masih hidup. Lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat, ke RSKM,” ungkapnya.
Lebih jauh Sigit menerangkan, bahwa korban sempat menjalani pemeriksaan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSKM Kota Cilegon. Sampai akhirnya tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
“Sempat diperiksa di IGD, setelah pemeriksaan oleh tim dokter di RSKM, korban dinyatakan sudah meninggal,” kata Sigit.
Guna mencari tau penyebab pasti kematian korban, pihak keluarga korban pun meminta Polres Cilegon untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban. Proses autopsi dilakukan pada hari Rabu 16 Februari 2022 di RSUD Kota Cilegon dengan melibatkan tim forensik RSUD Kota Cilegon dan tim Biddokes Polda Banten.
“Kita minta hasil autopsi secepatnya keluar, seminggu dua minggu. Kami melakukan pemeriksaan maraton, setelah clear baru bisa kita sampaikan. Termasuk saksi-saksi tahanan lain pun akan kita periksa,” tandasnya. (*/YS)