Diduga Gelapkan Uang Rp200 Juta, Dewan Kota Serang Polisikan Oknum Anggota Polsek di Pandeglang  

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Anggota DPRD Kota Serang, Zainal Abidin Machfud melaporkan oknum anggota polisi atas dugaan tindak penggelapan uang sebesar Rp200 juta ke Polres Serang Kota pada Jumat 17 Desember 2021 malam.

Ditemui usai membuat laporan, Zainal mengatakan, jika pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan jalan terakhir setelah serangkaian upaya yang telah dilakukan.

Sebelumnya, diakui Zainal, jika pihaknya sudah memberikan tenggat waktu hingga somasi kepada terlapor untuk segera beri’tikad baik mengembalikan sejumlah uang yang telah diberikannya.

“Ini jalan terakhir, pidana. Saya upaya kekeluargaan (ngasih tenggat) selama 3 bulan, tidak dilaksanakan juga untuk mengembalikan uang. Saya sampaikan somasi bulan Oktober 2021 melalui penasehat hukum saya, tapi tidak digubris, ke atasannya juga tidak digubris, ke temannya tidak digubris juga,” ucap Zainal kepada wartawan di Mapolres Serang Kota.

“Pokoknya (terlapor) aparat penegak hukum, pokoknya (dinas) di Polsek di Pandeglang,” lanjutnya.

Loading...

Dijelaskan Zainal, jika persoalan bermula saat bulan Januari 2021 silam, terlapor menawarkan kerjasama untuk sebuah kerjaan di Provinsi Banten dengan iming-iming keuntungannya akan diberikan kepada dirinya.

Bahkan menurutnya, saat itu terlapor sempat membawa seseorang berinisial A yang mengaku sebagai saudara Gubernur Banten. Hal itu dilakukan agar terlapor lebih mudah mendapat kepercayaan darinya.

“Katanya dia (terlapor) ada pekerjaan di provinsi, saya juga belum tahu. Ada namanya mister A mengklaim bahwa mister A adalah saudaranya gubernur (Banten). Jadi oknum aparat hukum ini membawa mister A itu, makanya saya percaya untuk memberikan uang, itu saya berikan tanggal 27 Januari 2021 sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.

Namun hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan, lanjut Zainal, jika terlapor tak pernah memberikan keuntungan yang sudah dijanjikan, bahkan untuk mengembalikan uang miliknya pun tak kunjung dilakukan.

Padahal kata Zainal, jika uang sebesar Rp200 juta yang diberikan tersebut merupakan hasil dirinya meminjam ke Bank. Hal itu membuat dirinya merasa ditipu dan dirugikan sehingga melaporkannya ke pihak Kepolisian.

“Saya ngambil dari Bank untuk menyerahkan uang Rp200 juta itu. (Dapat) kredit saya, dan tiap bulan harus mengembalikan. Saya merasa dirugikan, ya saya melaporkan kepada polisi. Saya mungkin akan lapor (ke propam). Saya lapor pidana umumnya dulu, nanti itu urusan kesatuannya,” tandasnya. (*/YS)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien