Diduga Pangkas Anggaran Jaspel Tenaga Kesehatan, Mahasiswa Geruduk Dinkes Kota Serang
SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Kajian Mahasiswa Strategis Daerah (LKSD) Kota Serang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Kamis (27/2/2025).
Mereka menyoroti dugaan pemotongan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di Puskesmas se-Kota Serang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para mahasiswa tiba sekitar pukul 13.00 WIB dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan mereka, yang ditulis menggunakan piloks. Selama aksi berlangsung, mereka berorasi secara bergantian.
Salah satu orator aksi, Jawir, menyatakan kekecewaannya karena tidak ada perwakilan dari Dinkes yang menemui mereka untuk memberikan klarifikasi.
“Oke teman-temanku sekalian, sudah berjam-jam di sini, tapi para pejabat-pejabat bejat tidak mau menemui kita. Padahal kita hanya ingin meminta klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Serang,” teriak Jawir dalam orasinya.
Ia juga mendesak Walikota Serang untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, terutama di sektor kesehatan.
“Kami meminta Walikota Serang untuk mewujudkan Serang yang sehat, bersih, dan tidak korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan pertama. Jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, mereka akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Jika terus begini, kami akan menggelar aksi jilid dua dengan massa yang lebih besar sampai ada oknum pejabat Dinkes Serang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ancamnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Baehaki, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian LKSD, ditemukan adanya praktik pemotongan dana yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016.
“Menurut aturan tersebut, Dana Kapitasi BPJS Kesehatan harus dialokasikan 40% untuk biaya operasional dan 60% untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan, tanpa adanya pemotongan tambahan yang tidak sah,” jelas Baehaki.
Namun, di lapangan ditemukan adanya pemotongan antara 5%, 10%, hingga 20% oleh oknum tertentu, tanpa kejelasan penggunaannya.
Baehaki menambahkan bahwa banyak tenaga kesehatan mengeluhkan hak mereka tidak diberikan secara penuh. Bahkan, ada yang hanya menerima Rp800.000 hingga Rp1.200.000, padahal seharusnya mendapatkan Rp1.500.000.
“Ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Jaspel sangat merugikan tenaga kesehatan. Mereka tidak hanya kehilangan haknya, tetapi juga tidak mendapatkan laporan transparan terkait dana yang dipotong,” tegasnya.
Mereka menduga bahwa praktik pemotongan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, meskipun pemerintah sudah memberikan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang seharusnya bisa digunakan untuk perbaikan fasilitas kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang kata dia, mengklaim bahwa pemotongan dana dilakukan secara sukarela.
Namun, Baehaki menolak klaim tersebut dan menyebutnya tidak masuk akal.
“Kalau benar suka rela, tenaga kesehatan tidak mungkin mengeluh, apalagi sampai melaporkan kepada kami. Jelas ada indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan Permenkes Nomor 21 Tahun 2016,” ujarnya.
Untuk itu, LKSD mendesak adanya audit transparan terhadap Dinas Kesehatan Kota Serang, guna memastikan bahwa Dana Jaspel tidak disalahgunakan.
“Kami meminta pihak berwenang segera melakukan audit agar hak tenaga kesehatan dapat diberikan secara penuh tanpa potongan yang tidak jelas,” pungkas Baehaki. (*/Nandi)


