Dinkes Kota Serang HPN

Diduga Rudapaksa Pacar Sendiri, Warga Ciruas Ditangkap Polisi

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG — Polisi telah menetapkan FS (24), seorang pedagang warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial F (18) yang juga berasal dari Ciruas.

Dari penyelidikan terungkap bahwa tindakan kekerasan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali dalam bulan yang sama, dan menyebabkan korban mengalami pendarahan.

Kasubag Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani, menyatakan bahwa motif tindakan tersebut berhubungan dengan dorongan nafsu pelaku terhadap korban.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku tergoda melihat korban lalu melampiaskan nafsu birahinya sehingga melakukan tindakan rudapaksa,” kata Raden, Senin (27/10/2025).

Raden menambahkan bahwa FS ditangkap setelah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 16 Oktober 2025. Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan oleh penyidik Polresta Serang Kota.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat FS dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan dari korban, lalu melakukan penyelidikan yang akhirnya menghasilkan bukti cukup untuk menetapkan FS sebagai tersangka.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien