SERANG – Jam operasional dan jalur lalu lintas truk tambang di Jalan Arteri di wilayah Provinsi Banten mulai saat ini dibatasi, hanya boleh melintas pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB setiap harinya.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten No 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Aturan yang diteken oleh Gubernur Banten Andra Soni pada hari Selasa (28/10/2025) itu, merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat akan sejumlah keluhan, mengenai truk over dimension dan over load (muatan) alias ODOL yang kerapkali menyebabkan macet, debu, dan kerusakan jalan yang menganggu aktivitas warga.
Selain pembatasan waktu lintas truk tambang, Pemprov Banten juga menetapkan sejumlah jalur mana saja yang boleh dilalui oleh truk tersebut.
Terkait pengawasan, bakal dilakukan oleh Dinas Perhubungan bersama Kepolisian, TNI, serta Pemerintah Daerah.
Adapun untuk sanksi yang dikenakan bagi pelanggar, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti untuk pelanggaran di jalan provinsi, diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 Pasal 138 dengan pidana paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kemudian untuk pelanggaran di jalan nasional, maka dikenakan sanksi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Andra mengimbau agar para pelaku usaha tambang dan operator angkutan tidak melebihi kapasitas muatan dan memastikan kendaraan bersih dari tanah dan lumpur.
Andra berharap, kebijakan ini meningkatkan keselamatan jalan, menekan kemacetan, sekaligus memperkuat tata kelola angkutan tambang yang tertib dan berkelanjutan di seluruh Banten. (*/Ajo)

