Dihadiri Pj Walikota, Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

SERANG – Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2024.
Acara pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dilakukan di halaman kantor kejaksaan Negeri Serang, Rabu, (17/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa mengatakan, untuk kasus yang sudah inkrah berjumlah 13 jenis dengan rincian, jumlah pidana umum (pidsus) sebanyak 75.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini, kata Kajari diantaranya sabu-sabu 76,3336 gram, Ganja 32,6727 gram.
Kemudian tramadol 2.416 butir, heximer 5.300 butir, senjata tajam 15 buah, pistol 1 buah, dan pakaian kasus asusila.

“Kasus asusila di kabupaten/kota Serang ini, sudah masuk zona merah. Untuk itu saya mengajak kepada tokoh agama, masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi kejadian ini,” ucap Lulu.
Selanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan handphone 31 unit, helm 1, kartu domino 7 buah dan tas selempang untuk membawa hasil kejahatan, timbangan elektrik 8 buah, dan kunci T.
“Handphone ini digunakan sarana jual beli narkotika, dan asusila dan pencurian lain,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulu Mustofa
Ia berharap dengan dilakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah, dapat menjadi gambaran kedepannya.
“Insyaallah hari ini bisa diupayakan bisa diselesaikan dan harapan ke depan bisa mencegah dari segala tindakan kriminal dan lainnya. Sehingga mencegah lebih baik sebelum terjadi,” tutupnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat menghimbau kepada seluruh masyarakat dan apotek untuk tidak menjual belikan obat-obatan keras tanpa resep dokter.
“Untuk mengantisipasi transaksi penjualan dan pembelian obat-obatan keras di apotek, saya menghimbau agar seluruh apotek melakukan pengawasan lebih ketat,” kata Yedi Rahmat. (*/Rizki)

