Dijanjikan Jadi PNS Korban Setor Uang Rp275 Juta, Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan
SERANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Serang menangkap tersangka penipuan yang menjanjikan bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tersangka yang berinisial AM (37) merupakan pekerja swasta yang beralamat di Tembong, Kota Serang.
Tersangka penipuan ini ditangkap di kontrakannya di Perumahan Bumi Rakata, Kota Cilegon, sekitar pukul 06.00 WIB, Minggu kemarin (11/6/2017).
Menurut keterangan korban, untuk menjadi PNS yang dijanjikan tersangka meminta uang sebesar Rp 275 juta kepada korban yang dibayarkan bertahap selama 6 kali.
Keterangan korban tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Richardo Hutasoit. Sebagai bukti tindak pidana tersebut, polisi mengamankan 6 lembar kwitansi dan surat dari BKN sebagai syarat perekrutan PNS yang diperkirakan palsu.
Sementara dari keterangan dari 2 orang saksi dengan inisial AS dan Hj, yang merupakan teman dari korban, terjadinya tindak pidana tersebut berawal dari pertemanan antara korban dan tersangka.
Karena sudah saling mengenal sejak lama. Sehingga korban tidak menaruh curiga terhadap tersangka yang dianggapnya sebagai itikad baik untuk menolong korban menjadi PNS.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, karena diperkirakan tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan tidak hanya pada satu orang saja,” ujar AKP Hutasoit.
Selain itu, untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya Richardo mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika merasa telah tertipu oleh tersangka.
“Apabila merasa menjadi korban penipuan CPNS untuk tidak segan segan melaporkan pada kami,” pungkasnya. (*)
Penulis: Temon.