Diketok, Upah Minimum Provinsi Banten 2018 Lebih dari Rp 2 Juta

Dprd ied

SERANG – Kabar gembira untuk kaum pekerja di Provinsi Banten, hasil rapat dewan pengupahan pada 23 Oktober 2017 lalu diputuskan untuk Upah Minimum Provinsi tahun 2018 nanti berkisar di angka Rp 2 juta lebih.

UMP yang telah diputuskan dewan pengupahan Provinsi Banten berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 17 tahun 2016 tentang penetapan upah minimum, yang dihitung dari tingkat inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

“Kita sudah putuskan dengan dewan pengupahan yang di dalamnya ada unsur serikat buruh dan perwakilan perusahaan, pada 23 Oktober lalu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, Alhamidi, Selasa (24/10/2017).

Kenaikan UMP 2018 nanti menurut Alhamidi mencapai 8,75 persen dari UMP Banten tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp 1.931.180.

dprd tangsel

Rencananya UMP Banten 2018 akan ditetapkan pada tanggal 1 November 2017 dan diumumkan pada 20 November 2017.

“Saya malah optimis, UMP bisa ditetapkan sebelum tanggal itu (1 November 2017-red), sekarang tinggal nunggu penetapan UMK dan ditandatangani Gubernur saja,” imbuhnya.

Atas putusan UMP Banten 2018 ini, Disnaker Provinsi Banten berharap tidak menjadi polemik baru di kalangan buruh dan pengusaha.

“Waktu penetapan kondusif kan di dewan pengupahan juga ada unsur serikat dan perusahaan,” pungkasnya. (*/Yosep)

Golkat ied