Dinilai Merugikan, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Bakal Laporkan Hakim MK ke Majelis Kehormatan

SERANG-Tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas bakal melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan.
Kuasa hukum Zakiyah-Najib, Cecep Azhar mengatakan, dilaporkannya majelis hakim ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), sebab putusan hakim tersebut merugikan kliennya.
“Keputusan hakim MK yang merugikan pihak kami. Kerugian juga ada di masyarakat Kabupaten Serang yang memilih. Kita akan menempuh jalur MKMK,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Cecep memaparkan, dasar hakim MK yang memutus perselisihan Pilkada ini tak berdasarkan hukum. Ia bilang, majelis hakim bahkan memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang hanya berdasarkan asumsi saja.
“Pandangan kami, hakim hanya memutuskan perkara ini pada keyakinan asumsi-asumsi saja, tak berdasarkan hukum,” ujar Cecep.
Kuasa hukum lainnya, Daddy Hartadi menambahkan, bahwa hakim MK dalam memutus perkara ini tak berpijak pada pertimbangan yuridis yang tepat.
Bawaslu Kabupaten Serang sebagai lembaga yang berwenang, kata dia, dalam hal ini memutuskan bahwa tak ada pelanggaran TSM yang dilakukan penyelenggara pilkada dan Mendes PDT Yandri Susanto.
Justru, paparnya, pelanggaran terdapat di pihak kubu Paslon nomor urut 01, Andika-Nanang. Paslon tersebut, ujarnya, bahkan mengerahkan aparat desa untuk memilih keduanya.
“Laporan-laporan itu tak pernah ditindaklanjuti Bawaslu (Kabupaten Serang), artinya Bawaslu yang berwenang menilai, tak ada pelanggaran, karena tak terbukti,” paparnya.
Namun rencana untuk melaporkan hakim MK ke Majelis Kehormatan, bakal dilakukan apabila Ratu Zakiyah-Najib memberikan izin.
“Kita akan mengajukan permohonan ke paslon nomor urut 02, Ibu Zakiyah dan Najib Hamas untuk memberikan kuasa kepada kita, mengajukan permohonan ke MKMK terkait adanya potensi pelanggaran etik, ” pungkasnya. (*/Ajo)