Tersangka Gelapkan Pajak Rp6 M, Mahasiswa: Citra Buruk di Akhir Jabatan WH-Andika

 

SERANG – Duggaan kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang sebanyak Rp 6 miliar, membuat mahasiswa di Banten turut memberikan pernyataan dan sikap yang tegas.

Di antaranya datang dari organisasi kemahasiswaan yang mengatasnamkan Komunitas Soedirman (KMS) 30 dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Serang.

Koordinator Umum KMS 30, Jhodi Fauzi menegaskan bahwa kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua merupakan citra buruk di akhir masa kepemimpinan Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten priode 2017-2022.

“Bukannya memberikan kado yang terbaik untuk masyarakat Banten malah uang rakyat yang diraup melalui pendapatan pajak, malah di maling,” tegasnya, pada Senin, 25 April 2022.

Baginya, membangun pemerintahan yang bersih di Era WH-Andika hanyalah ilusi. Demikian dibuktikan dengan maraknya kasus korupsi di lingkungan Pemprov Banten.

“Ini terbukti pada akhir masa jabatan WH-Andik. Praktik korupsi masih banyak terjadi, menandakan tidak konsistennya Pemprov dalam mengatasi persolan korupsi di Banten,” tambahnya.

Mahasiswa UIN Banten ini mendorong agar Kejati dapat mengusut tuntas pelaku yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Karena dirasa kasus korupsi dilakukan secara sistematis, maka bukan hanya segelintir orang yang terlibat. Kejati juga harus tetap independen dalam menangani kasus,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPC GMNI Serang, Muhammad Nur Lathif menambahkan, bahwa kasus korupsi di Banten harus dijadikan cerminan, bahwa tak seriusnya WH-Andika melakukan reformasi birokrasi di tubuh Pemprov Banten.

“Artinya bahwa WH-Andika tidak pernah serius untuk menciptakan good government yang mereka janjikan di awal ketika maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan semua omong kosong belaka,” sebutnya.

Seperti diketahui, lasus penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten telah terungkap. Dari hasil penyidikan, Kejati Banten telah menetapkan 4 tersangka dari perkara tersebut, pada Jumat, 22 April 2022 kemarin.

Keempat tersangka itu di antaranya berinisial Z, AP, MBI dan B. Tersangka Z merupakan seorang Kasi Penagihan dan Penyetoran pada Samsat Kelapa Dua.

Sedangkan tersangka AP, merupakan PNS dengan Jabatan Staf yang bertugas di bagian Penetapan pada Samsat Kelapa
Dua, Tangerang.

Adapun Tersangka MBI, adalah seorang Tenaga Honorer bagian Kasir atau tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Samsat Kelapa Dua.

Sementara tersangka B, merupakan pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simandjuntak sebelumnya menyatakan, bahwa hasil dari penggelapan pajak itu tersangka telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Dari uang hasil yang telah dikumpulkan lewat penggelapan pajak itu kata dia, para tersangka telah menggunakannya untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya. (*/Faqih)

Honda