Disdukcapil Kota Serang Tidak Lagi Keluarkan Suket, Usahakan Blangko Tersedia

Sankyu

SERANG– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang pastikan pihaknya tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP, sehingga akan berusaha menjaga ketersediaan blangko untuk memenuhi kebutuhan perekaman e-KTP bagi masyarakat Kota Serang.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Disdukapil Kota Serang Arif Rahman Hakim kepada faktabanten.co.id saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/3/2020).

Pernyataan itu dilontarkan guna menindaklanjuti adanya larangan dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) yang melarang seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.

“Secara pelaksana pelayanan kan kita sudah tidak memperbolehkan mengeluarkan suket, berarti tidak boleh ada kekosongan blangko. Jadi kita berusaha, sebelum itu blangko habis kita memohon lagi,” ucap Arif.

Bahkan, disampaikan Arif, pihaknya berharap persediaan blangko yang ada bisa mencukupi untuk pencetakan e-KTP bagi masyarakat Kota Serang. Untuk itu, ia pun akan melakukan pengajuan permohonan penambahan blangko ke Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk tetap menjaga ketersediaan blangko di Kota Serang.

Sekda ramadhan

“Dalam pekan ini kita juga akan ke Kemendagri ke Dirjen Dukcapil untuk memohon blangko kembali, dengan membawa laporan tentunya, suket berapa yang belum tercetak, PRR berapa yang belum tercetak, nanti kita munculkan kebutuhannya. Mudah-mudahn bisa dipenuhi,” ungkapnya.

“Keinginan kita sih, kebutuhan yang memang masih ada antrian suket yang belum dicetak bisa dipenuhi,” imbuhnya.

Namun, menurut Arif, kendati ada larangan bagi pihaknya untuk menerbitkan suket, ia menyatakan jika masyarakat yang sudah memegang suket untuk tidak perlu khawatir karena hal itu masih tetap bisa dipergunakan sesuai peruntukkannya.

“Yang masih memegang suket yang terbitnya sebelum ada larangan itu, masih berlaku. Kedudukan suket itu berlaku sama dengan e-KTP. Jadi yang belum memiliki e-KTP itu masih bisa menggunakan suket,” terangnya.

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, jika pihaknya melarang Disdukcapil di seluruh Indonesia untuk menerbitkan suket karena masyarakat yang akan melakukan perekaman data kependudukan dan penggantian e-KTP sudah bisa langsung didapatkan.

“Siapapun warga yang datang di Disdukcapil tak boleh diterbitkan suket lagi, karena blangko nya ada,” ujar Zudan, Minggu (1/3/2020). (*/YS)

Honda