Disnakertrans Kabupaten Serang Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Batasi Usia Pelamar
SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan bahwa pelamar kerja tidak dibatasi oleh usia saat melamar ke perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menekankan bahwa hak atas pekerjaan dimiliki oleh seluruh warga negara, termasuk masyarakat di Kabupaten Serang.
Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Pekerjaan adalah hak bagi semua masyarakat Indonesia. Hal ini dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Diana saat diwawancarai pada Selasa (10/6/2025).
Diana juga menyoroti pentingnya prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, khususnya terkait batas usia dan penampilan.
“Tidak boleh ada batasan usia, begitu juga penampilan tidak seharusnya menjadi penghalang,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa yang terpenting dari seorang pencari kerja adalah semangat dan niat yang kuat untuk bekerja.
“Yang utama adalah kemauan dan semangat kerja yang tinggi. Penampilan seharusnya tidak jadi batasan,” ungkapnya.
Selain itu, Diana juga menyampaikan bahwa perusahaan tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek fisik seperti penampilan menarik (good looking) dalam seleksi karyawan.
Saat ini, Disnakertrans Kabupaten Serang juga sedang mendorong perusahaan untuk membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kami sedang mengupayakan peningkatan kuota kerja untuk tenaga kerja disabilitas. Jadi tidak harus yang berpenampilan menarik,” pungkasnya. (*/Fachrul)