SERANG – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang hewan yang tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Jelang hari raya kurban yang sebentar lagi akan dilaksanakan, sudah banyak pedagang hewan yang membuka lapak dan menjual hewan kurban seperti kambing, sapi dan kerbau.
Tidak hanya dari peternak lokal Banten, hewan-hewan tersebut juga didatangkan dari daerah lain seperti Jawa Barat dan Lampung.
Baca Juga : Banyak Coretan Pengunjung di Destinasi Wisata Watu Lawang Cilegon
Untuk menangkal masuknya hewan-hewan berpenyakit, Distanak Provinsi Banten melakukan sidak lapak hewan dan pemeriksaan kesehatan.
“Kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat yang akan berkurban terutama kesehatan hewan yang akan disembelih,” ujar Agus M. Tauhid saat ditemui di Kantor, Senin (28/8/2017).
Pemeriksaan hewan-hewan tersebut sudah dilakukan Distanak Banten sejak 3 pekan lalu dan melibatkan puluhan dokter hewan dan berbagai pihak termasuk Dinas Pertanian di Kabupaten Kota.
“Untuk pemeriksaan kita turunkan paramedik dan non paramedik,” imbuhnya.
Ia juga menghimbau para pedagang untuk melengkapi hewan kurban dagangannya dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
“Kalau tidak dilengkapi SKKH kita akan beri sanksi, dan itu yang akan kita periksa lebih dahulu sebelum ke pengecekan fisik,” pungkasnya.(*)