Ditangkap Polisi, Ini Motif Para Pelaku Pembacokan di Kota Serang

SERANG – Tiga pelaku pembacokan, MD (18), AR (18) dan seorang pelajar, IK (15) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota di kediamannya masing-masing pada Minggu (10/4/2022).

Ketiganya diketahui melakukan pembacokan terhadap Muhafidi (20) dan seorang pelajar, Senan (15) saat aksi perang sarung berujung tawuran yang terjadi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika aksi tawuran puluhan remaja tersebut dipicu dari perselisihan yang terjadi saat pertandingan sepakbola antar kedua kelompok remaja tersebut.

“Sebelumnya bertanding bola dengan bertaruh uang Rp50 ribu. Dan saat ada tim yang menang, tim yang kalah ini tidak membayarkan uang yang sudah disepakati. Karena merasa dicurangi, timbul dendam. Kemudian mereka pun sepakat janjian untuk menuntaskannya dengan perang sarung,” ucap Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea kepada awak media, Senin (11/4/2022) dini hari.

Namun saat aksi perang sarung terjadi, kelompok pelaku yang merupakan pemenang dalam pertandingan sepakbola merasa dendam lantaran merasa dicurangi. Sehingga, mereka pun membawa senjata tajam jenis clurit.

“Saat perang sarung, salah satu kelompok malah membawa clurit. Dan saat bertemu langsung membacok tubuh korban,” ujar Maruli.

Akibatnya, dua korban yakni Muhadifi (20) mengalami luka serius di bagian punggung sepanjang 25 centimeter akibat sabetan senjata tajam. Sementara korban lainnya, Senan (15) menderita luka sepanjang 15 centimeter di paha sebelah kiri. Saat ini, keduanya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Drajad Prawiranagara Serang.

“Pengakuan para pelaku, mereka mendapat senjata tajam itu ada yang pinjam dari teman, dan ada yang beli online seharga Rp150 ribu. Dan masih ada pelaku lain yang masih kita kejar,” kata Maruli.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Dan dikenakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 80 ayat (1) undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2004.

“Bagi para pelaku, ancamannya penjara 12 tahun,” tandasnya. (*/YS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien