Wisata Anyer

DPRD Ajak Warga Manfaatkan Diskon PBB HUT Kabupaten Serang ke-500, Piutang Pajak Hampir Rp300 Miliar

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) segera memanfaatkan program keringanan pajak yang diberikan Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Program tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, mengatakan masyarakat sebaiknya tidak melewatkan program keringanan pajak tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan melalui berbagai insentif yang tersedia.

“Kurang lebih sudah dua bulan Bapenda Kabupaten Serang memberikan diskon pembayaran pajak. Kami dari DPRD meminta masyarakat memanfaatkan momentum seperti ini, mumpung ada kesempatan,” kata Supiyanto, Kamis (17/9/2026).

Dalam program tersebut, Pemkab Serang memberikan keringanan pembayaran tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 1994 hingga 2013.

Selain itu, terdapat penghapusan sanksi administrasi sebesar 50 persen bagi seluruh objek pajak.

Program ini diberikan dalam rangka memperingati hari jadi ke-500 Kabupaten Serang dan berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Supiyanto menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi karena memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mendapatkan keringanan.

“Ini merupakan keberanian dari pemerintah daerah dan kami mengapresiasi langkah tersebut. Karena masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan adanya keringanan,” ujarnya.

Politisi Fraksi PKS tersebut mengatakan, program keringanan pajak juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengurangi jumlah piutang PBB-P2.

Pasalnya, nilai piutang PBB-P2 di Kabupaten Serang saat ini disebut masih cukup besar, yakni hampir mencapai Rp300 miliar.

“Piutang PBB kita hampir Rp300 miliar. Karena itu, kami juga meminta Bapenda untuk terus melakukan penagihan secara masif kepada para wajib pajak,” kata Supiyanto.

Menurutnya, pemberian insentif kepada masyarakat perlu dibarengi dengan langkah penagihan yang lebih optimal.

Dengan demikian, program tersebut tidak hanya membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan, tetapi juga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Serang.

DPRD Kabupaten Serang pun mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Oktober 2026.

Di sisi lain, Bapenda Kabupaten Serang diminta tetap meningkatkan sosialisasi, penagihan, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah agar potensi pendapatan daerah dapat tergarap secara maksimal. (*/Adv)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien