Dua Pelaku Curanmor di Banten Lama Diciduk Polisi Saat Sedang Ngopi

SERANG– Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di parkiran Kawasan Wisata Religi Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang berhasil diringkus Polisi pada Jumat (30/10/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial AS (32) dan SS (49) merupakan warga Kecamatan Curug, Kota Serang yang sehari-hari berprofesi sebagai supir truk. Saat ditangkap, kedua pelaku sedang ngopi disebuah warung di parkiran Kawasan Wisata Religi Banten Lama.
Kapolsek Kasemen, AKP Ugum Taryana mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan dari salah seorang korban yang mengenali ciri-ciri wajah pelaku. Sehingga pihaknya pun bergerak langsung untuk menangkap pelaku.
“Mereka ditangkap saat minum kopi di parkiran Banten Lama. Korban dan saksi mengenal muka pelaku. Kemudian melapor ke Polsek Kasemen,” ucap Kapolsek saat press conference kepada awak media, Senin (2/11/2020) siang, di Mapolsek Kasemen.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, didapati empat unit motor hasil curian yang sudah dijual oleh pelaku seharga Rp 1 juta per unit. Hal itu membuat Polisi harus mendatangi satu persatu pembeli motor hasil curian tersebut.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, STNK berikut kunci motor dan empat unit sepeda motor dari beberapa lokasi karena sudah sempat dijual oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun,”ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku, SS (49) mengaku jika uang hasil dari penjualan motor digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Hal itu terpaksa dilakukan, sebab pendapatan sebagai supir mobil pick up tidak mencukup kebutuhan keluarganya.
“Di jual Rp 1 juta dibagi dua. Semuanya dicuri di Banten Lama. Motor matic lebih gampang ngambilnya. Hasilnya dibagi dua. Itu semuanya motor wisatawan yang ziarah di Banten Lama,” kata SS kepada awak media. (*/YS)
