Dugaan Bobroknya Dana Desa, Pengurus Karang Taruna Soroti Pembentukan KMP Desa Sigedong Mancak Cacat Hukum
SERANG – Pengurus Karang Taruna Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menyoroti sejumlah persoalan di pemerintahan desa setempat, mulai dari dugaan cacat hukum dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) hingga ketidaktransparanan pengelolaan anggaran desa.
Salah satu pengurus Karang Taruna, Deni, mengatakan bahwa proses pembentukan KMP di Desa Sigedong tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembentukan KMP seharusnya dilakukan melalui mekanisme sosialisasi terbuka dan melibatkan perwakilan masyarakat dari setiap RT.
“Secara aturan, pembentukan KMP ini cacat. Harusnya sosialisasi dilakukan menyeluruh sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2025. Tapi kenyataannya, banyak unsur masyarakat tidak dilibatkan,” ujar Deni, Rabu (2/7/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa dalam beberapa musyawarah desa khusus (musdesus), sejumlah elemen seperti RT dan RW tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, termasuk dalam program-program seperti bank sampah yang disebut tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pengelolaan anggaran desa yang dinilai tidak transparan.
“Papan informasi anggaran saja tidak ada. Pembangunan pun tidak jelas rincian alokasinya. Kami menduga ada pengalihan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir, Karang Taruna tidak pernah mendapatkan dukungan dana dari desa, meskipun kegiatan sosial dan kepemudaan tetap berjalan secara mandiri.
“Seluruh kegiatan Karang Taruna murni kami lakukan secara swadaya. Dari informasi yang kami terima, kepala desa bahkan disebutkan sengaja tidak akan mengalokasikan dana untuk Karang Taruna,” tambahnya.
Menurut Deni, dugaan tidak transparannya pengelolaan dana desa sangat berpotensi menimbulkan praktik-praktik korupsi, terutama dengan adanya dana dari Kementerian Koperasi untuk KMP yang disebut mencapai Rp3 hingga Rp6 miliar, dengan bunga 0% dan jangka pengembalian selama 6 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Sigedong, Maryani, menegaskan bahwa pihak desa telah melakukan sosialisasi terkait pembentukan KMP dan program lainnya, termasuk bank sampah.
“Sosialisasi sudah dilakukan kepada RT, RW, kader, dan Posyandu, bahkan beberapa kali dilakukan di Polindes. Hanya saja, banyak yang tidak hadir saat diundang,” jelas Maryani.
Ia mengakui bahwa proses rekrutmen anggota KMP dilakukan berdasarkan data yang masuk dan orang-orang yang hadir saat sosialisasi.
Maryani juga menyatakan bahwa tidak ada penunjukan langsung dari pihak desa, dan masyarakat tetap diberikan ruang untuk mendaftar.
“Yang mendaftar itu berdasarkan data yang masuk ke kami. Tidak ada penunjukan khusus. Kalau memang ada yang mau bergabung, dipersilakan datang langsung ke kantor desa,” katanya.
Salah satu program bank sampah, Maryani mengungkapkan bahwa peralatan sudah dibeli dan kini sedang dalam proses operasional.
“Mesin sudah dibeli, lokasi sudah disiapkan, dan program akan segera diekspose. Kalau memang itu untuk kepentingan warga, kenapa tidak? Semua sudah masuk dalam APBDes,” ujarnya.
Mengenai transparansi anggaran, Maryani menambahkan bahwa kegiatan desa dilaksanakan sesuai hasil musrenbang.
Ia merinci tahun ini ada dua pembangunan fisik seperti irigasi serta pengecoran jalan saat ini tengah berjalan dengan progres sekitar 60 persen.
“Kami dokumentasikan semua. Memang medannya sulit, jadi pengiriman material agak terhambat. Tapi pembangunan tetap berjalan. Soal rincian anggaran, bisa langsung ditanyakan ke Kasi Keuangan agar tidak simpang siur,” pungkasnya.
Dengan begitu pemerintah desa juga menyambut baik kritik dan masukan dari masyarakat maupun Karang Taruna, agar pelayanan dan tata kelola desa bisa lebih baik ke depannya.(*/Nandi).

