Iklan Banner

Dugaan Jual Ulang Tanah Mencuat di Pulo Ampel, Kuasa Hukum Hendra Gunawan Gugat Minta AJB Dibatalkan

Pandeglang Gerindra HUT

 

SERANG – Sengketa pertanahan kembali mencuat di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, menyusul adanya keberatan resmi atas penerbitan tiga Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) setempat.

Keberatan tersebut diajukan Kantor Hukum Hendra Gunawan & Rekan selaku kuasa hukum Puguh Mulianto, MBA.

Mereka menilai bahwa objek tanah dalam tiga AJB itu diduga berada di atas lahan milik sah kliennya.

Surat keberatan tersebut disampaikan secara tertulis pada 3 November 2025 lalu kepada Camat Pulo Ampel selaku PPATS, dengan tembusan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang.

Dalam surat itu disebutkan tiga AJB yang dipersoalkan, yakni AJB Nomor 101 Tahun 2015 tertanggal 18 Mei 2015, serta AJB Nomor 86 dan 87 Tahun 2016 tertanggal 11 Oktober 2016.

Ketiga akta tersebut diterbitkan oleh PPATS Kecamatan Pulo Ampel pada masa jabatan sebelumnya, dengan pihak penjual atas nama H. Malik dan Hj. Masturoh, serta pembeli yang berbeda-beda.

Kuasa hukum, Hendra Gunawan menyatakan, tanah yang menjadi objek dalam AJB tersebut diduga berada di atas lahan yang telah lebih dahulu dibeli secara sah oleh Puguh Mulianto dari H. Malik.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sekitar 600 meter persegi lahan tersebut diduga kembali diperjualbelikan kepada pihak lain dan kini telah berdiri bangunan permanen.

Agil HUT Gerindra

“Fakta ini mengindikasikan adanya dugaan penjualan ulang atas tanah yang telah sah dimiliki klien kami, sehingga menimbulkan tumpang tindih hak dan kerugian,” ujar Hendra kepada Fakta Banten, Minggu (4/1/2026).

Ia menyoroti peran PPATS dalam memastikan keabsahan data yuridis dan fisik objek tanah sebelum menerbitkan akta peralihan hak.

Kelalaian dalam proses verifikasi berpotensi menimbulkan akta cacat hukum dan mengganggu kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga kini, pihak Puguh Mulianto masih mengedepankan itikad baik dan menunggu tindak lanjut dari pejabat terkait, termasuk kemungkinan peninjauan ulang dan pembatalan administratif atas AJB yang dipermasalahkan.

Kuasa hukum menegaskan, keberatan tersebut ditempuh sebagai langkah administratif dan persuasif. Namun apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

“Jika tidak ada kejelasan, klien kami siap menempuh langkah hukum, baik melalui laporan pidana maupun gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang,” tegasnya.

Sengketa itu dinilai menjadi ujian bagi tata kelola administrasi pertanahan di tingkat kecamatan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi PPATS.

Transparansi, kehati-hatian, serta koordinasi dengan BPN dinilai penting untuk mencegah kasus serupa.

Hingga berita ini ditayangkan, terkait dugaan ini belum ada tanggapan resmi dari pihak PPATS Kecamatan Pulo Ampel maupun instansi terkait.***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien