Dugaan Kasus Korupsi Organda Kota Serang Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi
SERANG – Sidang dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Organda Kota Serang, tahun 2017 senilai Rp 300 juta yang menjerat mantan ketua Organda yakni Sadraii, terus bergulir. Proses persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Serang.
Faturohman selaku penasehat hukum dari tersangka mengatakan, saat ini proses persidangan dugaan kasus korupsi Organda Kota Serang sudah memasuki tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Tahapan itu lanjut Faturohman, bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran materil atau kebenaran yang sebenar-benarnya, agar semua permasalah menjadi terang benderang.
“Selaku penasehat hukum, saya berfokus melakukan pembelaan agar hak-hak terdakwa tidak diabaikan, salah satunya adalah, kalau memang fakta hukumnya tidak terbukti, maka terdakwa harus di bebaskan. Akan tetapi kalau memang terbukti bersalah kita meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan yang adil,” katanya usai sidang, Senin, (16/11/2020).
Soal benar atau tidak, dirinya belum bisa memastikan karena, proses pembuktian masih berjalan dan belum mencapai kesimpulan.
Faturohman berharap prosesnya persidangan berjalan lancar, konsisten dan tidak ada penundaan dari jaksa penuntut maupun dari penasehat hukum. Dan selaku pensehat hukum dirinya akan mengupayakan agar bagaimana majelis hakim memberikan hukuman yang adil.
Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu Organda Kota Serang mengajukan permohonan bantuan dana hibah Pemkot Serang tahun anggaran 2017 sebesar Rp 375 juta.
Namun, pengajuan tersebut hanya disetujui Rp 300 juta dari usulan. Dalam pelaksanaannya, penggunaan hibah Pemkot Serang tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja.
Kasus dugaan korupsi tersebut pun terendus penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Dan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Organda Kota Serang tahun 2017 tersebut sebesar Rp 282 juta. (*/Red)