Edarkan Sabu, Residivis ini Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
SERANG– Mengaku tak punya pekerjaan tetap, MJ alias Lintong (39) yang juga seorang residivis kasus narkoba kembali nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Alhasil, ia pun harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi setelah Satresnarkoba Polres Serang Kota berhasil membekuknya, Senin (7/12/2020) dini hari.
Diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton, jika penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat. Sehingga setelah dilakulan penyeledikan selama beberapa hari, Polisi meyakini jika MJ merupakan seorang pengedar narkoba.
“Iya sekitar jam 03.00 WIB, petugas melakukan penyergapan di rumahnya saat tersangka sedang tidur. Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti sabu dalam sebuah tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” kata Iptu Shilton, Senin (7/12/2020) di Mapolres Serang Kota.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 90 paket sabu seberat 37,99 gram yang akan diedarkan oleh pelaku. Polisi pun turut mengamankan satu buah timbangan dan sejumlah plastik klip bening yang digunakan oleh pelaku untuk mengemas sabu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, disampaikan Shilton, jika pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang ditemuinya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sementara pelaku mengaku sudah 6 bulan menjalani bisnis jual beli narkoba tersebut.
“Tersangka mengaku sudah 6 bulan berbisnis haram itu, dengan alasan untuk biaya kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari pengakuannya, satu paket sabu dijualnya seharga Rp 600 ribu. Dan diedarkannya masih di sekiraran Kota Serang,” terang Ipda Shilton.
Atas perbuatannya, pelaku MJ alias Lintong dijerat undang-undang no 35 tahun 2009 pasal 114 junto 112 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun kurungan penjara.
“Tindak pidana narkotika jangan diberi ampun dan peluang. Karena menyangkut masa depan bangsa, dan itu merusak moral generasi penerus bangsa. Mari kita sama-sama berantas dan putus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga agar Kota Serang bebas dari narkotika,” tukasnya. (*/YS)