Masa Tenang, Bawaslu Cilegon Periksa 6 Dugaan Pelanggaran oleh Paslon 2, 3 dan 4
CILEGON – Memasuki masa tenang dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini tengah memproses enam dugaan pelanggaran, dimana kasus terbanyak ada pada dugaan money politics.
Saat dimintai keterangan, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, meski hal ini masih dugaan pelanggaran, namun Bawaslu akan melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan.
Menurut keterangan, Paslon nomor urut 4 Helldy Agustian – Sanuji, ada tiga kasus dugaan pelanggaran. Lalu disusul Paslon nomor urut 2 Ati Marliati – Sokhidin ada sebanyak 2 kasus, dan Paslon nomor urut 3 Iye-Awab, ada 1 kasus dugaan money politics.
“Dari Paslon nomor urut 3, baru masuk hari ini teregister. Sama dugaan money politics dengan bentuk materi lain yakni sembako,” kata Siswandi saat ditemui di kantornya, Senin (7/12/2020).
Dijelaskan, total dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu ada sebanyak 6 kasus, dan 5 kasus telah diproses.
Diketahui, Paslon nomor urut 4 Helldy Agustian – Sanuji terbanyak ditemukan dugaan pelanggaran, mulai dari kartu yang disebut KCS, sembako, dan kampanye di luar jadwal.
“Kita lihat nanti pembuktiannya, ini kan baru dugaan semua. Akan kita klarifikasi,” pungkasnya. (*/A.Laksono)