Wisata Anyer

Efesiensi Anggaran, Pemkot Serang Pertahankan PPPK Paruh Waktu, Rekrutmen Baru Dihentikan Sementara

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tidak akan merumahkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meski tengah melakukan efisiensi anggaran daerah.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni.

Ia menyebut, saat ini terdapat sebanyak 3.796 PPPK paruh waktu yang tetap dipertahankan oleh Pemkot Serang.

Menurut Murni, keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66 yang mengatur bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

“Artinya kita mengikuti arahan pemerintah pusat, dan kami pastikan tidak akan merumahkan PPPK paruh waktu,” ujarnya kepada media, Rabu (8/4/2026).

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemkot Serang juga telah mengajukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru kepada kementerian terkait.

Pengajuan tersebut dituangkan melalui surat resmi Wali Kota Serang kepada Kementerian PAN-RB.

Meski demikian, Murni menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan tidak akan terganggu.

Untuk mengisi kekosongan jabatan strategis, seperti Kepala Bidang, BKPSDM akan melakukan penataan internal melalui skema redistribusi dan penyesuaian tugas pegawai.

“Untuk mengisi kekosongan, kami melakukan remapping dan redistribusi dari internal pegawai yang ada,” jelasnya.

Kebijakan moratorium ini juga tidak terlepas dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.

Selain itu, Pemkot Serang juga akan memperketat penerimaan pegawai dari luar daerah dengan mempertimbangkan secara matang kemampuan anggaran, khususnya dalam pemenuhan belanja pegawai.

“Jika perhitungan anggaran tidak memungkinkan untuk pemberian gaji, maka moratorium akan tetap diberlakukan secara ketat,” tegas Murni.

Pihaknya juga terus memantau perkembangan kebijakan efisiensi anggaran serta menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait penataan kepegawaian di daerah.

“Saya yakin akan ada kebijakan turunan yang mendukung penataan ini di daerah,” pungkasnya.***

Bupati Pandeglang HUT
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien