Foto Pendaftaran Bapaslon Tatu-Pandji Disoal

SERANG – Foto pendaftaran bakal pasangan calon (Bapslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, yakni Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa disoal oleh salah seorang warga.

Pelapor, Asep Rohmatul Fitri yang didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Renaldy and Partners, mempersoalkan penggunaan foto Tatu-Pandji yang terdapat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian disoal dikarenakan Tatu-Pandji menggunakan pakaian yang sama dengan spanduk sosialisasi keberhasilan pembangunan Pemerintah Kabupaten Serang.

“Patut diduga foto tersebut terstigma (terpandang) oleh masyarakat bahwa calon petahana adalah seorang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, bukan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang,” ujar Ferry Renaldy, selaku kuasa hukum Asep, kepada wartawan di Kota Serang, Jumat, (11/9/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika syarat foto tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Serang sebagai salah satu dokumen syarat calon bakal pasangan calon Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sebagai petahana untuk mendaftarkan, maka hal tersebut merugikan bakal pasangan calon Nasrul Ulum dan Eki Baihaki.

Pihaknya mempersoalkan foto Tatu-Pandji lantaran telah terpampang masif di wilayah Kabupaten Serang.

“Hampir di seluruh jalan protokol besar dan kecamatan-kecamatan Kabupaten Serang, baik yang terpasang dalam bentuk billboard, baliho, spanduk, banner dan lain lain, foto tersebut terpasang dalam bentuk sosialisasi keberhasilan program sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang,” paparnya. (*/Faqih)

Honda