Loading...

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Kawal Isu-isu Kerakyatan

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

SERANG – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang dengan tegas menyampaikan keprihatinannya atas belum dibayarkannya gaji perangkat desa untuk bulan Desember 2024 serta belum disalurkannya Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPDRD) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan pemerintah kabupaten dan berdampak langsung pada kesejahteraan perangkat desa serta efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin mengatakan, keterlambatan ini tidak hanya melanggar hak-hak perangkat desa, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlanjutan program pembangunan desa.

“Desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak dasar mereka,” tegasnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa, (31/12/2024).

Pemerintah Kabupaten Serang lanjut dia, memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi untuk memastikan pembayaran gaji perangkat desa dan penyaluran BHPDRD, antara lain UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa desa berhak mendapatkan alokasi dana desa, termasuk sumber pendanaan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.

“PP No 43 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung pelaksanaan pemerintahan desa melalui alokasi dana yang tepat waktu dan sesuai peruntukan.  lebih lanjut Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur bahwa pemerintah kabupaten bertanggung jawab dalam memastikan pembayaran gaji perangkat desa yang telah dianggarkan,” bebernya.

Dampak tidak dibayarkannya gaji perangkat desa untuk bulan Desember 2024 kata dia, berpotensi melanggar Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diatur dalam PP No 2 Tahun 2018.

“Yakni, perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan di tingkat masyarakat, dan penundaan pembayaran gaji akan berdampak langsung pada terganggunya dalam pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan kepada masyarakat, berpotensi terjadi keterlambatan implementasi program pembangunan desa yang mendukung kesejahteraan masyarakat serta terjadinya penurunan semangat kerja perangkat desa yang dapat memengaruhi kinerja pemerintahan desa secara keseluruhan,” tambahnya.

Untuk itu, Fraksi Partai Gerindra dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera membayar gaji Perangkat Desa bulan Desember 2024 dan memastikan pembayaran dilakukan tanpa penundaan lebih lanjut untuk menjamin kesejahteraan perangkat desa serta menyalurkan BHPDRD Tahun 2023 dan 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku demi mendukung pembangunan desa.

“Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Serang akan terus mengawal isu ini dan mendukung perangkat desa serta masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Jika pemerintah kabupaten tidak segera menyelesaikan kewajiban ini, kami siap menggunakan hak-hak legislatif, untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif,” tegansya.

“Perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Serang harus menunjukkan komitmennya untuk mendukung desa yang kuat dan mandiri,” sambungnya. (*/Faqih)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien