Wisata Anyer

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Serang Minta Revisi RTRW Tak Hanya Berpihak pada Investor

SERANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang meminta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2026–2046 tidak hanya berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan lingkungan hidup, keberlanjutan lahan pertanian, dan pemerataan pembangunan.

Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PDI Perjuangan, Joko Santoso, menyampaikan hal tersebut saat memberikan pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Menurut Joko, revisi RTRW untuk jangka waktu 20 tahun ke depan harus menjadi instrumen penataan ruang yang memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

“Raperda ini jangan menjadi instrumen untuk mempermudah orang-orang berinvestasi saja, tetapi harus juga memperhatikan perlindungan lingkungan hidup, keberlanjutan pertanian, serta pemerataan pembangunan antara wilayah perkotaan dan perdesaan,” kata Joko, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan, perubahan RTRW merupakan momentum penting untuk memastikan setiap wilayah memiliki peruntukan yang jelas, mulai dari kawasan industri dan investasi, lahan pertanian, permukiman, hingga kawasan yang harus dilindungi.

Kepastian zonasi tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang yang berpotensi memicu konflik antara pelaku usaha dan masyarakat.

Joko menilai, ketidakjelasan tata ruang dapat menimbulkan persoalan ketika suatu kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi permukiman justru digunakan untuk kegiatan lain, atau sebaliknya.

“Jangan sampai ketika orang berinvestasi, kemudian muncul persoalan karena ternyata masuk lahan sawah atau kawasan permukiman. Ini yang harus dihindari agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Selain persoalan investasi dan kepastian zonasi, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti perlindungan embung yang berada di wilayah Kabupaten Serang.

Joko menyebutkan, terdapat sekitar 40 embung yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan Raperda RTRW.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan keberadaan dan fungsi embung tetap terlindungi melalui ketentuan yang tegas dalam regulasi.

Ia mengingatkan agar embung maupun situ tidak dialihfungsikan, ditimbun, atau diuruk sehingga kehilangan fungsi awalnya.

Apalagi, perubahan fungsi kawasan semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemerintah harus benar-benar memastikan pengelolaan embung jangan sampai embung itu hilang. Harus dimasukkan secara tegas dalam Raperda bahwa peruntukannya memang untuk embung,” katanya.

Menurut Joko, perlindungan kawasan tersebut perlu dirumuskan secara eksplisit agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda ketika RTRW diterapkan.

Joko juga menyoroti potensi konflik pemanfaatan ruang di kawasan peternakan. Ia mencontohkan persoalan di wilayah Gunungsari yang berkaitan dengan keluhan masyarakat di Kecamatan Petir.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya penataan zonasi dan regulasi yang jelas agar kegiatan usaha tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya.

“Kalau regulasinya jelas, gesekan di masyarakat bisa dihindari. Pelaku usaha punya kepastian, masyarakat juga mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Ia mendorong agar pembahasan Raperda RTRW melalui panitia khusus (pansus) melibatkan masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan terdampak penataan ruang.

Partisipasi masyarakat dinilai penting agar kebijakan yang disusun sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan begitu, masyarakat juga dapat memahami peruntukan setiap kawasan sekaligus ikut mengawasi pelaksanaannya.

Joko menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan menginginkan revisi RTRW benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kebutuhan investasi.

“Prinsipnya, Raperda ini diubah atau diperbarui benar-benar untuk kemaslahatan masyarakat, jangan hanya untuk mempermudah investasi,” pungkasnya.***

PT PCM Hari Santri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien