Wisata Anyer

Pemkab Serang Revisi RTRW 2026–2046, Perkuat Kepastian Investasi dan Lindungi Lahan Pertanian

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang untuk periode 2026–2046.

Pembaruan kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan tata ruang yang lebih terencana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin mengembangkan usaha di wilayah Kabupaten Serang.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan bahwa penataan ulang RTRW menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui kebijakan tersebut, calon investor diharapkan dapat mengetahui peruntukan kawasan secara lebih jelas sebelum merealisasikan rencana investasinya.

Menurutnya, kepastian mengenai pemanfaatan ruang merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha.

Masuknya investasi diharapkan turut membuka peluang ekonomi dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Para investor bisa mendapatkan kepastian hukum. Mereka dapat mengetahui secara jelas wilayah mana saja yang diperuntukkan bagi investasi ke depan. Peningkatan investasi tentu berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (21/10/2026).

Ratu Rachmatuzakiyah menjelaskan, pembaruan RTRW tidak semata-mata ditujukan untuk memperluas peluang investasi.

Pemerintah daerah juga berupaya memastikan pembangunan berjalan merata melalui pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan.

Sejumlah sektor yang menjadi perhatian dalam penataan ruang tersebut meliputi kawasan industri, pusat logistik, serta destinasi pariwisata yang dinilai memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan perencanaan yang lebih terarah, pemanfaatan ruang diharapkan mampu mendukung aktivitas usaha sekaligus meningkatkan potensi wilayah sesuai karakteristik dan kebutuhan pembangunan daerah.

Di tengah upaya meningkatkan investasi dan pembangunan industri, Pemkab Serang juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan ketentuan pemerintah pusat, termasuk penetapan lahan baku sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif agar tidak seluruhnya beralih fungsi akibat perkembangan kawasan industri dan permukiman.

Ratu Zakiyah menilai, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pembangunan industri, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan rencana tata ruang.

Dengan demikian, Kabupaten Serang dapat mengembangkan potensi investasinya tanpa mengesampingkan keberlangsungan sektor pertanian dan kelestarian lingkungan.

Penyusunan revisi RTRW Kabupaten Serang periode 2026–2046 dilakukan berdasarkan hasil peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 mengenai RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.

Dalam prosesnya, pemerintah daerah juga telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 18 Desember 2025.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi Pemkab Serang untuk melanjutkan tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai RTRW yang baru.

Bupati Serang menegaskan, pembaruan dokumen tata ruang diperlukan agar arah pembangunan daerah tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.

Melalui revisi RTRW ini, Pemkab Serang berharap tercipta perencanaan pembangunan yang lebih terintegrasi, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi, pemerataan pembangunan, dan ketahanan pangan masyarakat.***

PT PCM Hari Santri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien