FSPKEP Tuding Manajemen Hotel Marbella Tak Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan
SERANG – Federasi Serikat Pekerja, Kimia, Energi, Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Serang pertanyakan pemotongan upah sebesar dua persen dari karyawan Hotel Marbella yang tidak masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua FSPKEP Kabupaten Serang, Yon Sepriyanto Putra mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan hak-hak karyawan Hotel Marbella yang belum diberikan oleh pihak perusahaan.
“Sama tuntutannya karena kawan -kawan sudah bekerja dari tahun 1997 sampai sekarang, bahkan yang sekarang usia pensiun atau yang meninggal itu hak-haknya belum diberikan,” ujarnya, Senin (31/5/2021).
Ia mengatakan bahwa karyawan hotel Marbella mempertanyakan jaminan hari tua dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa diproses lantaran ada tunggakan.
“Nah temen-temen juga disitu ada hak jaminan sosial salah satunya jaminan hari tua, jaminan kematian itu belum bisa diproses karena ada tunggakan. Artinya dalam tunggakan itu upah buruhnya sudah dipotong tapi tidak diiurkan ke BPJS,” katanya.
Menurutnya, upah karyawan Hotel Marbella sudah dipotong sebesar 2 persen oleh pihak perusahaan untuk disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan, namun saat dicek tidak ada pemasukan pada BPJS Ketenagakerjaan mereka.
“Dalam jaminan hari tua itu upah temen-temen sudah dipotong sebesar 2 persen namun tidak disetorkan ke BPJS,” tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terkait hal tersebut apabila pihak perusahaan tidak mempunyai itikad baik.
“Nanti kami akan melakukan upaya-upaya hukum, apakah kita akan melaporkan pidananya, tapi tetap akan kita kaji dulu.
Jadi kita akan melakukan persuasif dulu kalo pihak perusahaan punya itikad baik,” katanya.
Pihaknya juga kecewa dengan BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan pihak perusahaan untuk mendapatkan keringanan membayar.
“Kami kecewa juga dengan BPJS ini ternyata ada MoU antara perusahaan dan BPJS, bahwa perusahaan ini meminta keringanan untuk membayar, dan akan dibayar dicicil sampai Desember 2021. Tapi MoU nya kami dari serikat pekerja tidak dapat,” ungkapnya.
Ia mengatakan seharusnya pihak BPJS ketenagakerjaan tidak mengabulkan keringanan tersebut, lantaran pihak perusahaan sudah memotong upah karyawan Marbella sebesar 2 persen.
“Harusnya BPJS itu tidak mengabulkan keringanannya, karena perusahaan itu sudah memotong upah dari kami sebesar 2 persen,” tukasnya. (*/Roel)