Gelar Sultan Banten Dibatalkan PA Serang, Bambang Wisanggeni Ajukan Banding

SERANG – Kuasa hukum pewaris tahta Sultan Banten Bambang Wisanggeni Soeratmadja, Ridwan Kusnandar, pertanyakan kredibilitas Pengadilan Agama Serang yang mengabulkan gugatan DPA FKIDB dan menghapus satu poin di penetapan ahli waris Nomor 316/PDT.P/PA.SRG tertanggal 22 September 2016.

Menurutnya, PA Serang telah melakukan preseden buruk dengan tidak memperhatikan syarat formal acara persidangan dengan menerima gugatan DPA FKIDB yang menurutnya bukan sebagai salah satu ahli waris kesultanan.

“Pebanding tidak punya legal standing, maka harus ditolak dan mereka mengatasnamakan forum atau lembaga bukan person, itu yang harus diluruskan,” ujar Ridwan Kusnandar, Sabtu (16/12/2017).

Selain soal legal formil, Ridwan juga beranggapan keputusan PA Serang tentang penghapusan satu pasal di surat penetapan ahli waris kesultanan nomor 0316 itu rancu.

Kartini dprd serang

“Kami akan melakukan banding, karena ada hukum acara yang dilanggar oleh majelis, adalah ultra petita, majelis hakim tidak boleh memutuskan melebihi apa yang diminta oleh penggugat. Penggugat meminta pembatalan 316, kemaren majelis di satu sisi mengabulkan sebagian, di sisi lain putusan majelis menguatkan putusan terdahulu, agak sedikit rancu dan dua-duanya melanggar hukum acara,” imbuhnya.

Senin (16/12/2017) lusa, tim kuasa hukum BW akan melakukan banding di Pengadilan Agama Serang.

Sementara itu, Bambang Wisanggeni Soeratmadja, mengaku tidak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Agama Serang yang menghapus poin terkait penerus kesultanan, ia masih berpegang pada trah bahwa dirinya secara hukum adalah putra mahkota pewaris tahta Kesultanan Banten dari Sultan Banten Sultan Syafiudin.

“Gelar Sultan Banten tidak bisa diputuskan oleh pengadilan agama, pengadilan agama tidak bisa mencabut gelar, dan tidak punya hak untuk menetapkan atau mengangkat,” ujarnya pada kesempatan yang sama. (*/Yosep)

Polda